Pekerjaan Jembatan Tanjung Sari Taliabu Tidak Sesuai Kontak

jembatan-ilustrasi

BOBONG-PM.com, BPK RI perwakilan Maluku Utara, Nomot : 22.A/LHP/XIX.TER/06/2020 tertanggal 29 Juni 2020 menemukan pekerjaan pembangunan jembatan Tanjung Sari, Desa Wayo (Rangka Baja-Tuntas), tidak sesuai dengan kontrak.

Diketahui, pembangunan tersebut dilaksanakan oleh CV NUM berdasarkan Kontrak Nomor : 602.2/74.KONS/KONTRAK/PPK/DPU-PR/PT/2019 tanggal 26 Agustus 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.418.713.600,00, sementara masa pelaksanaan pekerjaan selama 125 hari mulai dari tanggal 26 Agustus 2019 sampai dengan 29 Desember 2019.

Sesuai dengan data yang dihimpun Posko Malut, bahwa pembayaran pekerjaan telah direalisasikan sebesar Rp1.161.905.320,00 atau 81,90% dari nilai kontrak berdasarkan SP2D Nomor :01847/SP2D/1.03.01.01/2019 tanggal 19 September 2019 dan Nomor 03010/SP2D/1.03.01.01/2019 tanggal 30 Desember 2019.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan bersama dengan Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu serta pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada 17 Februari 2020, diketahui bahwa sampai dengan masa pelaksanaan kontrak berakhir, pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh kontraktor pelaksana.

BPK telah melakukan permintaan konfirmasi kepada PPK namun hingga pemeriksaan berakhir PPK belum menyampaikan konfirmasi berupa penjelasan atas paket tersebut. Kemudian atas permasalahan tersebut, PPK belum memberlakukan ketentuan kontrak kritis. Hal ini bertentangan dengan ketentuan bahwa apabila penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK harus memberikan peringatan secara tertulis atau memberlakukan ketentuan kontrak kritis. Namun hal tersebut tidak sesuai dengan syarat-syarat umum kontrak dalam surat perjanjian (kontrak) untuk masing-masing paket pekerjaan. (cal/red)

Komentar

Loading...