Pemda Bakal Kelolah 182 Pelabuhan Laut

Pelabuhan Tobelo

SOFIFI-PM.com, Pemerintah
Pusat melalui kementerian perhubungan akan menyerahkan tanggungjawab
pengelolaan 182 pelabuhan laut ke masing-masing kabupaten/kota dan provinsi. Selain
aset, juga sumber daya manusia diserahkan
dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, penyerahan dan pelimpahan kewenangan ini
sebagai bentuk tindak lanjut undang-undang 23 tahun 2014.

Daftar pelabuhan
laut sesuai keputusan Menteri perhubungan nomor
432 tahun 2017 tentang rencana induk pelabuhan dengan status pelabuhan pengumpan regional dan pelabuhan
pengumpan lokal di Provinsi
Malut sebanyak 182 pelabuhan laut,
yang terdiri dari 12 pelabuhan pengumpan regional (PR) dan 170
pelabuhan pengumpan lokal (PL) yang tersebar di sepuluh kabupaten/kota di
Malut.

12 Pelabuhan laut
dengan status pengumpan regional tersebar,
di Tidore Kepulauan ada 3 pelabuhan, satu pelabuhan di Halsel, dua pelabuhan di
Halbar, tiga pelabuhan di Haltim, satu pelabuhan di Halteng, satu pelabuhan di
Sula dan satu pelabuhan di Pulau Morotai.

Sementara 170 pelabuhan
laut dengan status pengumpan lokal yakni di Ternate terdapat 8 pelabuhan, Tidore
kepulauan sebanyak 27 pelabuhan PL, di Halsel 53 pelabuhan laut PL, Halbar ada
8 pelabuhan PL, di Halteng terdapat 16 pelabuhan laut PL, di Haltim 11
pelabuhan laut PL, di Halut terdapat 23 pelabuhan laut PL, kabupaten Sula
terdapat 15 pelabuhan laut PL, di pulau Morotai terdapat 6 pelabuhan laut PL
dan Taliabu terdapat 12 pelabuhan laut PL.

Plt Kepala Dinas Perhubungan
Provinsi Maluku Utara Armin Zakaria saat dikonformasi Posko Malut melalui telpon
seluler mengaku, penyerahan ini sebagai tindak lanjut undang-undang nomor 23 tahun 2014,
sehingga pemerintah daerah wajib menerimanya. ”Ini perintah undang-undang, jadi mau atau tidak mau
harus diterima, dan targetnya tahun ini sudah dilimpahkan, penyerahan personel, pendanaan, sarana dan
prasarana dan dokumen (P3D),” ujarnya.

Armin mengatakan
penyerahan pelabuhan yang dibangun Kemenhub pada pemerintah daerah ini, untuk
pelabuhan laut dengan status pelabuhan penungpan regional diserahkan pada Pemerintah Provinsi sementara
pelabuhan dengan status pengumpan
lokal diserahkan pada masing-masing kabupaten/kota. ”Jadi berdasarkan data dari
Kemenhub sekitar 12 pelabuhan status PR yang akan dikelolah provinsi dan
sekitar 170 pelabuhan dengam status PL disrahkan pada masing-masing
kabupaten/kota, jadi penyerahan secara bertahap”ujarnya.

Disentil terkait
kapan penyerahan, kata mantan Karo Humas Pemprov Malut mengaku saat ini
pihaknya telah menyurat
pada dinas perhubungan kabupaten/kota serta sahbandar untuk menyiapkan data dan
dukumen agar
dilakukan pengkajian dulu oleh tim dari pemerintah pusat. ”Untuk penyerahan, nanti ada
pengkajian dulu dari pusat, sehingga saya sudah menyurat pada kabupaten/kota
untuk siapkan data dan dokumen pelabuhan untuk di kaji,” ungkapnya.

Ia mengaku saat ini,
pemerintah kabupaten Halmahera
Timur meminta pada pemerintah pusat melalui Gubernur
Malut untuk menunda penyerahan
pelabuhan. ”Rencana ini, Pemda Haltim
sudah ajukan surat meminta penundaan penyerahan, namun saya belum tau alasan apa
Pemda Haltim minta tunda,” ungkapnya.

Armin menambahkan pelabuhan-pelabuhan itu dibangun oleh Kemenhub jika sudah serahkan pada anggaran pemeliharan, maupun personel akan dibebankan pada pemerintah daerah. ”Pemerintah daerah yang kelola langsung, jadi Pemda yang anggarkan biaya pemeliharaan,”katanya. (iel/red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Senin 07 Oktober 2019, dengan judul ‘Kemenhub Bakal Serahkan 182 Pelabuhan Laut ke Pemda’

Komentar

Loading...