SOFIFI-PM.com, Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan menggandeng Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk melakukan penarikan sejumlah asset Pemprov yang masih dikuasai pihak lain, akan ditarik secara paksa.
Penarikan asset ini, sebagai tindak lanjut MoU antara pemprov, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi beberapa waktu lalu.”Soal asset ini pemprov, KPK dan Kejaksaan sudah MoU, sehingga tinggal dibuat surat khusus kerjasamanya Pemprov memlalui sekda kepada Kejaksaan untuk membantu melakukan penarikan asset,” kata Kepala Inspektorat Provinsi Malut, Ahmad Purbaya pada wartawan akhir pekan kemarin.
Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Provinsi Malut itu menuturkan sebagai tindak lanjuti MoU dengan KPT terkait dengan pengelolan asset. Pihaknya akan berkoordinasi dengan BPKPAD Malut, Biro Umum SETDA Malut untuk melakukan identifikasi asset-aset pemprov yang masih bermasalah, berupa dikuasi pihak lain dan hilang.”Bantuan KPK dan Kejaksaan tinggi yang saat ini intens melakukan penertiban asset, sehingga pihanya akan berkoordidnasi dengan Biro Umumm dan BPKPAD untuk identifikasi asset,” katanya.
Menurutnya asset seperti mobil dinas baik roda dua maupun roda empat yang saat belum kembalikan oleh pejabat pemprov dan beberapa di anggota DPRD Malut (nonaktif) maupun yang masih aktif akan ditarik secara paksa.”Jika ada pejabat yang tidak kembalikan asset berupa mobil dinas, bisa disebut dugaan penggelapan dan Kejaksaan bisa usut,” tegasnya. (red)
Tinggalkan Balasan