SOFIFI-PM.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut akan menyurat kejaksaan tinggi dan Polda Malut untuk menarik mobil dinas (Miobdin) yang masih ada di tangan eks pejabat, jika langkah-langkah persuasif yang dilakukan pemprov diabaikan.

“Mantan pejabat baik itu eksekutif maupun legislatif yang belum kembalikan asset berupa kendaraan roda empat maupun roda dua akan di kenakan delik penggelapan. Jadi kami akan limpahkan jika langka pemprov penarikan kendaraan secara persuasif diabaikan,” demikian dikatakan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Malut Bambang Hermawan kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (8/10/2019).

Bambang mengaku saat ini Pemprov melakukan langkah persuasif dengan menyurat kepada pemegang asset yang tidak memiliki jabatan dan sudah pensiunan.  Surat pertama sudah dilayangkan dan sudah di tanggapi dua orang pemegang asset berupa kendaraan roda empat, sisanya belum ada jawaban. ”100 surat yang dilayangkan kepada pemegang asset, sejauh ini hanya dua yang respon, sementara 98 orang lainya tidak ada respon,” ungkapnya.

Menurutnya, masalah asset itu sudah ada perjanjian Momerendum of Understanding (MoU) antara pemprov, Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Malut yang di saksikan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam rangaka penanganan baik masalaah perdata dan pidana. .

Kata dia, terhadap masalah asset baik itu kendaran maupun bangunan lainnya yang masih dikuasi oleh pihak lain itu sudah menjadi perhatian pemprov. Hasil tindak lanjut dari MoU itu pemprov langsung melayangkan surat pertama dengan waktu yang diberikan kepada pemegang asset selama 7 hari. Apabila tidak di respon, pemprov kembali melayang surat ke 2 dengan waktu 7 hari.

Apabila dua surat yang dilayangkan itu tidak direspon juga, maka pempov langsung menyerahkan ke penegak hukum untuk ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku, dan itu pemegang kendaraan akan dikenakan penggelapan asset daerah tegasnya. (iel/red)