Pemprov Malut Libatkan Penegak Hukum Tarik Mobil Dinas

Ilustrasi Mobil Dinas

SOFIFI-PM.com,
Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Malut akan menyurat kejaksaan tinggi dan Polda Malut untuk
menarik mobil dinas (Miobdin) yang masih ada di tangan eks pejabat, jika langkah-langkah
persuasif yang dilakukan pemprov diabaikan.

“Mantan pejabat baik itu
eksekutif maupun legislatif yang belum kembalikan asset berupa kendaraan roda
empat maupun roda dua akan di kenakan delik penggelapan. Jadi kami akan limpahkan
jika langka pemprov penarikan kendaraan secara persuasif diabaikan,” demikian dikatakan
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Malut Bambang Hermawan kepada wartawan di ruang
kerjanya, Selasa (8/10/2019).

Bambang mengaku saat ini Pemprov
melakukan langkah persuasif dengan menyurat kepada pemegang asset yang tidak
memiliki jabatan dan sudah pensiunan.  Surat pertama sudah dilayangkan dan sudah di
tanggapi dua orang pemegang asset berupa kendaraan roda empat, sisanya belum
ada jawaban. ”100 surat yang dilayangkan kepada pemegang asset, sejauh ini
hanya dua yang respon, sementara 98 orang lainya tidak ada respon,” ungkapnya.

Menurutnya, masalah asset
itu sudah ada perjanjian Momerendum of Understanding (MoU) antara pemprov,
Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Malut yang di saksikan langsung oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi, dalam rangaka penanganan baik masalaah perdata dan
pidana. .

Kata dia, terhadap masalah
asset baik itu kendaran maupun bangunan lainnya yang masih dikuasi oleh pihak
lain itu sudah menjadi perhatian pemprov. Hasil tindak lanjut dari MoU itu
pemprov langsung melayangkan surat pertama dengan waktu yang diberikan kepada
pemegang asset selama 7 hari. Apabila tidak di respon, pemprov kembali melayang
surat ke 2 dengan waktu 7 hari.

Apabila dua surat yang dilayangkan itu tidak direspon juga, maka pempov langsung menyerahkan ke penegak hukum untuk ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku, dan itu pemegang kendaraan akan dikenakan penggelapan asset daerah tegasnya. (iel/red)

Komentar

Loading...