Pemprov Malut Raih Penghargaan Pengelolaan DAK Fisik Terbaik 

Kepala BPKAD, Ahmad Purbaya.

SOFIFI-PM.com, Dinilai terbaik dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2021, Pemerintah Provinsi Maluku Utara mendapatkan penghargaan dari Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) Ternate.

Penghargaan diterima Pemprov Malut sebagai pengelolaan DAK terbaik tahun 2021 yakni, realisasi kontrak senilai Rp343 miliar (343.604.546.759), sementara realisasi DAK berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) senilai Rp323 miliar (323.017.488.217).

"Alahmdulilah, tahun 2021 meraih penghargaan peringkat ke satu, sebagai pemda dengan nilai kinerja DAK fisik terbaik tahun anggaran 2021 dari KPN Ternate," ungkap Kepala BPKAD, Ahmad Purbaya,  Senin (21/03/2022).

Mantan Kepala Inspektorat ini mengaku, ada dua sumber kebijakan DAK fisik 2021 yakni reguler dan penugasan.

Untuk DAK fisik reguler, kata Purbaya, difokuskan pada pencapaian standar pelayanan minimal dan pemenuhan kesenjangan layanan dasar pendidikan, kesehatan dan konektivitas.

Sementara DAK fisik penugasan bersifat lintas sektor berdasarkan tema atau program yang mendukung pencapaian sasaran major project dan prioritas tertentu seperti, tema penurunan kematian ibu dan stunting, penanggulangan kemiskinan, ketahanan pangan dan infrastruktur ekonomi berkelanjutan.

"Kita akan terus berupaya memanfaatkan anggaran DAK, sehingga program program pelayanan dasar bisa teratasi dengan baik,"jelasnya.

Lanjut dia, dari realisasi penyaluran sebesar Rp343 miliar, kemudian realisasi SP2D Rp323 miliar, karena di tahun 2021 ada kebijakan realokasi anggaran yang diakibatkan pandemi Covid-19.

Purbaya juga mengaku, ada tantangan dalam pengelolaan DAK fisik, olehnya itu, adanya pelibatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk memastikan governance dan keakuratan dalam laporan penyerapan dana capaian ouput.

Penyesuaian kodefikasi DAK fisik pada SIPD, karena perlu penyesuaian nomenklatur dan perubahan APBD.

"Ada juga keterlambatan proses di BPJB diantaranya, menunggu penetapan DPA atau revisi DPA, keterlambatan penujukan pejabat pengadaan dan jenis barang yang akan dibeli tidak muncul atau terlambat muncul dalam e-katalog. Selain itu, keterlambatan pelaksanaan akibat pembatasan kegiatan karena pandemi Covid-19," pungkasnya.

Komentar

Loading...