Pentingnya Kontrol Terhadap DPRD, DPR dan DPD

Oleh: Amanah Upara (Dosen Ilmu Politik & Pemerintahan UMMU)

Pemilu legislatif DPR/D dan DPD tanggal 17 April 2019 telah berlalu, rakyattelah berpartisipasi untuk menentukan wakilnya, yang akan mewakili mereka selama lima tahun terhitung dari tahun 2019-2024 di gedung dewan, baik di pusat maupun di daerah.

Namun dalam era demokrasi lokal yang berkembang saat ini, tugas masyarakat tidak hanya memilih wakil rakyat untuk mewakili mereka digedung dewan,tetapi tugas yang paling utama adalah mengawal dan mengontrol para wakil rakyat yang mewakili rakyat di gedung DPR/D dan DPD. Pentingnya kontrol terhadap wakil rakyat dengan tujuan agar para wakil rakyat dapat melaksanakan tugas pokok, fungsi, kewenangan dan tanggungjawabnya dengan baik (tupoksiwab).Serta dapat memperjuangkan hak-hak rakyat di gedung dewan.

Lahirnya UU No. 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah bertujuan untuk menguatkan lembaga perwakilan rakyat di daerah, dimaksud sebagai upaya untuk melakukan kontrol terhadap jalannya pemerintahan di daerah dan untuk membangun demokrasi lokal. Masalah nya, apabila lembaga yang diharapkan untuk mewakili rakyat di gedung dewan tidak mampu melaksanankan(tupoksiwab), lalu apa yang bisa diharapkan dari anggota dewan yang katanya dihormati tersebut?Di negara yang memiliki corak sistem politik yang demokratis, realitas seperti itu bisa diminimalkan dengan terdapatnya relasi yang lebih baik dan rasional antara wakil rakyat dengan rakyat yang diwakilinya.

Jose Maria Maravall (1999) menjelaskan relasi itu di dalam kerangka teori agensi.Para politis atau partai politik yang memiliki wakil di dewan perwakilan rakyat diibaratkan seperti agent.Sedangkan para pemilih (rakyat) merupakan the principal.Diantara keduanya terdapat relasi yang saling membutuhkan.Para agent membutuhkan dukungan sementara the principal membutuhkan saluran untuk kepentingan-kepentingannya.

Dalam
ralasi itu, the principal memiliki
posisi yang sangat penting.Ketika agent bisa
menjalankan fungsinya secara baik, merealisasi janji-janji yang dikemukakan
pada masa kampanye Pemilu legislatif 17 April 2019, the principal bisa memilihnya kembali pada Pemilu 2024 mendatang.
Di lain pihak, ketika mereka gagal berfungsi sebagai wakil rakyat, apalagi
ingkar terhadap janji-janji yang dikemukakan pada masa kampanye Pemilu legislatif
17 April 2019, rakyat bisa memberi sanksi atau menghukumnya atau tidak bersedia
memilih anggota DPR/D dan DPD tersebut pada Pemilu 2024 mendatang. Sebagai konsekuensinya,
para wakil rakyat biasanya berusaha keras untuk merealisasi janjinya.Kalau
tidak, mereka berusaha membungkus semua itu secara halus.Di sini, Maravall
(1999) mengakui, lalu muncul manipulasi.

Masalahnya, di Indonesia relasi agent-principal seperti itu belum terjadi secara baik. Setelah Pemilu, relasi diantara keduanya seolah-olah terpisahkan. Kalau kita mencermati perilaku wakil rakyat kita di gedung dewan, terlihat tidak ada ketakutan memperoleh sanksi atau hukuman dari rakyat untuk tidak dipilih pada Pemilu 2024 mendatang.Paling tidak, terdapat dua penjelasan mengenai hal ini, yakni,

Pertama, sistem Pemilu di Indonesia adalah sistem proporsional terbuka.Di dalam sistemproporsional terbuka ini, tingkat manupulasi atau jual beli suara sangat masiv, yang lebih banyak menentukan seseorang menjadi wakil rakyat adalah modal materi (uang) yang dimiliki oleh seorang calon legislatif.Inilah kelemahan dari sistemproporsional terbuka, namun sistem ini jauh lebih baik dibandingkan dengan sistem-sistem Pemilu yang lainnya.

Memang semua itu sangat tergantung kepada pemilih, tetapikarena budaya politik Indonesia masih berada pada tataran budaya politik paternalistik, akhirnya mayoritas pemilih di Indonesia tidak mempertimbangkan calon legislatif dalam pilihan mereka melainkan lebih pada partai atau pablik figur (pejabat, politisi, pengusaha dan artis) yang ada dalam partai atau calon legislatif yang banyak materinya. Dengan demikian, dapat saja seorang wakil rakyat akan terpilih kembali pada Pemilu berikutnya meskipun kurang beprestasi dalam melaksanakan fungsinya terutama fungsi legislasi, fungsi budjeting, dan fungsi pengawasan.

Kedua, para wakil rakyat bisa saja mereka berpandangan bahwa belum tentu mereka bisa terpilih pada Pemilu berikutnya. Oleh karena itu, kurun waktu jabatannya dimanfaatkan untuk mengumpul kekayaan dengan cara korupsi. Inilah yang terjadi pada beberapa anggota DPR/D dan DPD kita yang ada diseluruh daerah Indonesia.

Sebagai konsekuensi dari dipakainya sistem proporsional terbuka dan Pemilu legislatif secara langsung, sebenarnya peran kontrol terhadap legislator yang ada di senayan itu bisa dilakukan oleh partai politik dan masyarakat. Khusus partai politik bisa menggunakan hak recall untuk mengontrol bila perlu memberhentikan anggota DPR/D yang tidak melaksanakan fungsinya dengan baik atau melanggar kode etik sebagai anggota DPR/D. Hak recall ini diberlakukan kembali setelah Pemilu 2004, karena partai-partai merasakan adanya pembangkangan yang dilakukan oleh anggotanya di DPR/D priode 1999-2004.

Hak recall ini tidak dipakai pada anggota DPR/D hasil Pemilu 1999. Hak ini dihilangkan karena dikhawatirkan disalahgunakan oleh partai politik seperti pada masa pemerintahan orde baru.Namun setelah hak recall diberlakukan setelah Pemilu 2004, hak recall ini tidak berjalan secara baik. Pada kenyataannya hak recall justru diperuntukkan bagi para anggotaDPR/Dyang kritis kepada pemerintah yang berasal dari partai yang sama. Tidak jarang ditemukan kasus, ada anggota DPR/D yang bersebrangan dengan ketua partai akhirnya direcall,atau gara-gara anggota DPRD bersebrangan pandangan dengan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota dan ketua partai politik akhirnya di recall.

Hal ini yang menyebabkan anggota DPR/D tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik.Dengan demikian hak recall yang digunakan oleh partai politik sekarang tidak jauh berbeda dengan jaman orde baru. Dalam arti hak recall itu tidak dilaksanakan secara profesional, jujur, adil, transpran dan bijaksana oleh partai politik terhadap anggota DPR/D yang tidak dapat melaksankan fungsinya dengan baik dan melanggar kode etik DPR/D tetapi hak recall pada kenyataannya diberikan kepada anggotDPR/D yang kritis terhadap pemerintah yang berasal dari partai yang sama. Oleh karena itu hak recall yang dilaksanakan partai politik harus ditijau kembali. Karena hak recall banyak disalahgunakan oleh partai politik.

Berkaitan dengan realitas seperti itu, upaya melakukan demokratisasi terutama di daerah tidak cukup hanya memberikan hak yang lebih besar kepada lembaga perwakilan rakyat di daerah. Perbaikan kelembagaan lain yang terkait juga perlu diberlakukan. Ada empatperbaikan kelembagaan yang perlu dilakukan, yakni,

Pertama, berkaitan dengan UU partai politik yang masih mengakomodir presiden, gubernur, bupati dan walikota boleh menjadi ketua umum partai politik atau pembina partai politik. Pasal yang mengakomodir presiden dan kepala daerah boleh menjadi ketua umum partai politik atau pembina partai politik kedepan harus direvisi bila perlu dihilangkan.Karena pada kenyataannya presiden dan kepala daerah yang menjadi ketua umum partai politik atau pembina partai politiktidak fokus dengan tugas dan tanggungjawabnya sebagai kepala pemerintahan, tetapi lebih banyak mengurus partai ketimbang mengurus negara  atau daerah dan rakyatnya.

Kedua,UU
tentang partai politik masih belum kondusif bagi demokratisasi di daerah.Sistem
kepartaian yang dirancang masih bersifat sentralistik, khususnya kalau dilihat
dari model organisasi dan kepemimpinannya.Realitas demikian bertolak belakang
dengan pelaksanaan gagasan otonomi daerah.Ketika gagasan otonomi daerah
dilaksanakan, seharusnya dimungkinkan terdapatnya desentralisasi di dalam
sistem kepartaian.

Desentralisasi sistem kepartaian itu tidak hanya berkaitan dengan organisasi dan kepemimpinan serta program kerja partai, melainkan juga berkaitan dengan dimungkinkannya kemunculan partai lokal diseluruh Indonesia jangan hanya di Nangro Aceh Darus Salam.Keberadaan partai lokal hanya eksis di daerah, namun partai lokal tidak bisa ikut di dalam memperebutkan kursi DPR dan jabatan presiden.

Partai lokal hanya eksis di daerah dan ikut serta dalam Pemilu untuk memperebutkan jabatan publik di daerah tersebut, baik DPRD maupun di eksekutif.Fokus partai lokal, lebih pada masalah daerah, bukan nasional.Ketiga, rakyat harus mengontrol para wakilnya yang ada di DPR/D dan DPD.Hak recall yang sudah dihidupkan kembali harus melibatkan konstituen, karena dikhawatirkan disalah gunakan oleh partai politik. Disamping untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan  oleh partai politik, pelibatan konstituen di dalam hak recall akan memungkinkan rakyat untuk mengoreksi para wakilnya yang ada di DPR/D dan DPD.

Misalnya, ketika para konstituen mengetahui bahwa ada wakilnya yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan, mereka bisa ramai-ramai mengusulkan kepada partai politik agar wakilnya itu ditarik dari lembaga perwakilan rakyat.Keempat, selain memperbaiki infrastruktur politik seperti itu, penguatan lembaga masyarakat atau civil societydi daerah seperti media massa, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat lainnya, sangat penting.

Lembaga ini bisa menjadi kekuatan pengontrol yang kuat terhadap pelaksanaan lembaga politik, baik eksekutif, legislatif maupun partai-partai politik. Kelompok civil society ini akan menjadi kekuatan penting di dalam menumbuhkan demokratisasi di Indonesia. (*)

Komentar

Loading...