LABUHA-pm.com, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Mandioli Selatan bakal dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan.
Beredar sejumlah video berdurasi 52 detik terlihat sejumlah warga beradu mulut dengan Ketua PPK Mandioli Selatan, Anhar Soleman.
Warga terlihat memprotes lantaran datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan Kartu Keluarga (KK) tidak diperbolehkan menyalurkan hak pilihnya oleh sejumlah Petugas Pemungutan Suara (PPS).
Padahal pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 17 tahun 2024 diatur secara jelas pada pasal 19 pada poin A,B dan C dimana, pemilih yang berhak memberikan hak suara di TPS meliputi; Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan dan seterusnya.
Pada poin 2 dijelaskan, Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP-el pada hari pemungutan suara, pemilih dapat menggunakan biodata penduduk.
Sementara, devinisi biodata di PKPU 17 ketentuan umum pasal 1 poin 25, menjelaskan; Biodata penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jari diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang di alami oleh penduduk sejak kelahiran.
Atas pembatasan tersebut, kurang lebih 90 orang warga Desa Jiko tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilukada 27 November kemarin.
Melihat persoalan tersebut, Praktisi Hukum Bambang Djoisangaji mengecam keras atas tindakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan cara menghakimi hak pilih warga Negara Indonesia yang sudah dijamin Undang-undang.
Untuk itu sambung Bambang, persoalan tersebut akan dilaporkan ke Bawaslu untuk diproses lebih lanjut, karena telah melanggar ketentuan perundangan.
“Pada pasal 178 menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan serta denda paling sedikit 12 juta rupiah dan paling banyak 24 juta rupiah,” tegas Bambang.
Terpisah, Kordinator Divisi Data yang juga Korda Dapil V (5) Hendra Kamarullah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp perihal kinerja PPK Mandioli Selatan enggan merespon pertanyaan wartawan, padahal pesan tersebut sudah terbaca.
Tinggalkan Balasan