poskomalut, Bawaslu Provinsi Maluku Utara diminta tidak melindungi dugaan pelaku pelanggaran etik salah satu komisioner Bawaslu Kota Ternate inisial AT yang sementara ini sedang ditangani.
Pasalnya, AT diduga terlibat praktik suap pada Pileg 2024 lalu. Perbuatan AT, diduga kuat masuk pelanggaran kode etik yang melanggar prinsip integritas dan kenetralan penyelenggara yang dalam pelaksanaannya diawasi dan dapat dikenakan sanksi oleh DKPP.
“Jadi harus transparan, dugaan etik ini mencuat setelah salah satu caleg DPRD dari dapil Ternate Selatan melaporkan saudara AT di Polres. Ia diduga terima uang sebanyak tiga kali, jika ditotalkan kisaran 275 juta. Janjinya melambungkan suara tapi tak berhasil,” ujar Sekretaris DPD GMNI Maluku Utara, Iwan Marwan, Rabu (11/9/2025).
Iwan menjelaskan, apabila pelanggarannya terbukti memenuhi unsur dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, tentu Bawaslu Provinsi harus memutuskan untuk meneruskan hasil penyelesaian pelanggaran kinerja kepada DKPP berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Menurutnya, publik harus paham bahwa dalam perkara pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner Bawaslu tidak memiliki batas waktu. Dirinya pun menilai jika perkara kode etik berbeda dengan penanganan pelanggaran pidana pemilu atau penuntutan.
“Kalau Bawaslu Malut cekatan seharusnya sudah di-DKPP. Ini dugaan yang merusak marwah dan integritas lembaga dan yang bersangkutan harus dipecat,” tegasnya.
DPD GMNI Maluku Utara menambahkan, dengan bebagai bukti rekaman yang telah dikantongi tentu tak ada alasan lain untuk menutupi dugaan pelanggaran etik ini. Karena unsur-unsur etik telah diatur dalam Peraturan DKPP No 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu.
“Karena sudah memenuhi unsur. Prinsipnya, kalau Bawaslu Malut dinilai sengaja menganulir perkara etik ini, tentu kami patut menduga ada aliran dana mengalir ke Bawaslu provinsi sehingga kami akan melaporkan mereka ke DKPP juga,” tukasnya.


Tinggalkan Balasan