Proyek PUPR Sula Tidak Langgar Perda RZWP3K
SOFIFI-PM.com, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara (Malut) Buyung Radjeloen menegaskan
proyek
pembangunan fasilitas pendukung swering Sanana, Kepulauan Sula (Kepsul)
milik dinas PUPRKP yang dibangun tepat di atas laut tidak
melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan
Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Maluku Utara.
Buyung
mengaku telah berkoordinasi dengan DKP Sula agar proyek milik PUPR Sula itu belum
dapat dilanjutkan sebelum izin diterbitkan,
dan izin proyek
tersebut sementara proses di dinas PTSP Malut sehingga proyek itu tidak
masalah. ”Saya langsung kroscek proyek
PUPR Sula itu, dan ternyata
proses ijinnya sementara di proses di PTSP Provinsi jadi tidak ada masalah,” katanya.
Menurutnya, proyek pembangunan fasilitas pendukung swering
Sanana itu tidak
bertentangan demgan Perda nomor 2 tahun 2018 tentang rencana zonasi wilayah
pesisir dan pulau-pulaukarena proyek tersebut tidak berada di kawasan konservasi.
“Kegiatan pembangunan itu sendiri tidak bertentangan dengan perda nomor 2 tahun 2018 tentang RZWP3K karena tidak berada di kawasan konservasi perairan yang sudah diterapkan dalam perda itu sendiri,” pungkasnya. (eil/red)
Komentar