TOBELO-pm.com, Proses seleksi penerimaan tenaga kerja di PT Elnusa Petrofin Tobelo Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dinilai tabrak mekanisme.

Kepala HRD Pertamina PT Elnusa Petrofin Gita Haryani diduga cuci tangan saat meloloskan sejumlah tenaga kerja. Hal itu kemudian mendapat kecaman dari calon karyawan yang merasa dirugikan. Mereka lantas meminta manegemen pusat Pertamina dan PT Elnusa mencopot kepala HRD.

Pasalnya terkait perekrutmen tenaga kerja yang dinilai ganjal tidak sesuai mekanisme itu, PT Elnusa melanggar Undang Undang Tenaga Kerja No 13 Tahun 2023, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 dan turunan Undang Undang  tenaga Kerja PPS 25 Tahun 2021.

“Saya menuntut pihak PT Elnusa dan Pertamina harus mengusulkan atau membuat rekomendasi ke manajemen pusat supaya Kepala HRD PT Elnusa

Tobelo diberhentikan. Karena dalang dari semua masalah ini adalah kepala HRD. Karena dia yang lebih tahu perekrutan di Tobelo,” ungkap calon karyawan PT Elnusa Naldo kepada jurnalis poskomalut.com, Rabu (21/06/2023).

Lanjutnya, mirisnya lagi Kepala HRD meloloskan calon karyawan yang tidak mengikuti seleksi. Bahkan, kepala HRD sendiri tahu betul nilai dari para calon karyawan yang mengikuti seleksi maupun tidak.

Masaalah perkrutan karyawan PT Elnusa Petrofin juga dikecam DPRD dan Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Halut. Bentuk kecamatan itu, PT Elnusa dan Pertamina Tobelo Diminta membatalkan hasil perekrutan karyawan, karena bisa mengarah pada pidana dan tidak sesuai mekanisme.

“Pada prinsipnya kami memanggil PT Elnusa untuk mengkonfrontir bersama dengan yang punya kewenangan terhadap tenaga kerja. Yaitu pihak Nakertrans Pemda Halut, dan kami mendesak PT Elnusa dan Pertamina membatalkan hasil rekrutmen karyawan yang diduga tidak sesuai mekanisme aturan,” ujar Ketua DPRD Halut Janlis G Kitong.

Menurut Janlis, yang paling fatal lagi pihak PT Elnusa tidak menyampaikan secara resmi kepada Disnaker Halut terkati penerimaan karyawan.

Janlis menegaskan desakan pembatalan bentuk dari pengawasan dari Pemda Halut dan DPRD sebagai lembaga representasi rakyat.

“Ini bukan berarti ada indikasi dan hal indikator lainnya, tetapi pada prinsipnya keputusan yang diberikan karena pihak PT Elnusa dalam melaksanakan rekrutmen yang tidak sesuai regulasi, dan kami membatalkan penerimaan yang sudah dilaksanakan itu untuk diadakan penerimaan kembali,” tegasnya.