Publik Morotai Kaget Kasus Pengrusakan Kediaman Bupati Diproses Hukum

Kapolres Morotai AKBP Andri Hariyanto S.Ik

MOROTAI-PM.com, Publik Morotai dikagetkan dengan diprosesnya kasus dugaan pelemparan Markas Besar (Mabes) atau tempat tinggal Bupati, saat demo dugaan Pembabtisan ratusan siswa siswi oleh YBSN di pantai Army Dock beberapa waktu lalu. Pasalnya, publik hanya mengetahui bahwa aparat kepolisian hanya memproses kasus organisasi YBSN. Namun, masalah demonstrasi masyarakat tidak lagi diproses.

"Publik Morotai kaget, kalau ada masyarakat yang sudah diproses hukum bahkan saat ini kasusnya sudah disidangkan terkait dugaan pengrusakan mabes, padahal yang publik tahu itu hanya kasus YBSN saja," cetus Ahyar, salah satu pemerhati pemerintahan Morotai kepada media ini kemarin.

Menurutnya, kasus demonstrasi terhadap orang orang yang dianggap meresahkan masyarakat Morotai misalnya organisasi YBSN itu hal wajar. Namun, kenapa harus diproses secara hukum.

"Ada apa ini, selama ini kita tidak pernah dengar di media massa ada pernyataan dari aparat penegak hukum soal masyarakat yang melakukan demo itu diproses, apalagi soal demo di Mabes karena memang saat itu pak Bupati tidak pernah bertemu dengan pendemo sehingga mereka datang di sana," terangnya.

Sementara itu, Kapolres Pulau Morotai AKBP Andri Haryanto S.Ik, ditanya terkait masalah kasus pengrusakan yang saat ini lagi ramai diperbincangka di publik. Menurutnya, kasus tersebut sudah lama di proses bahkan kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Morotai.

"Kasus itu sudah lama, iya kan, sudah lama 1 tahun lalu, kita selesaikan, sudah diserahkan ke kejaksaan. Bahkan kasus tersebut, terdapat tiga orang tersangkanya."Kasus pelemparan mabes 3 orang , sekarang sudah siding," tutupnya. (ota/red)

Komentar

Loading...