Samsuddin Tegaskan Masih Menjabat Sekprov Malut

Pj Gubernur Malut, Samsuddin Abdul Kadir.

SOFIFI-pm.com, Samsuddin Abdul Kadir menegaskan dirinya masih menjabat sebagai Sekda Provinsi Maluku Utara.

Ketegasan itu disampaikan Samsuddin menyusul tidak ada keputusan Presiden terkait pemberhentian dirinya dari posisi kursi 03 Pemprov Malut.

Dalam jumpa pers pada Minnggu (31/3/2024) di Ternate, Samsuddin pun menanggapi kabar pemberhentian sementara dirinya dari jabatan Sekda pun tidak tepat sesuai regulasi.

Ia menerangkan, pemberhentian sementara terhadap pejabat dapat dilakukan apabila yang bersangkutan bermasalah hukum atau ditahan secara pidana. Jika pejabat tersebut diperiksa, yang bisa dilakukan hanya pembebasan tugas saat pemeriksaan.

“Sehingga posisi pemberhentian sementara ini tidak tepat, karena harus pejabat tersebut harus ditahan (penegak hukum). Surat pemberhentian sementara harus dilampirkan dengan surat penahanan. Dan, kami tidak ditahan,” ungkap Samsuddin.

Lebih lanjut mantan Plt Bupati Morotai itu mengatakan, pemberhentian sementara khusus sekretaris daerah tidak secara langsung oleh gubernur.

Misalkan terdapat masalah, gubernur melaporkan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Selanjutnya meminta Presiden   memberhentikan sementara sekretaris daerah.

“Karena Surat Keputusan (SK) gubernur tidak bisa membatalkan keputusan Presiden. Karena Sekda itu keputusan Presiden,” terangnya.

Setelah penunjukan pelaksana harian Sekda, kewenangannya pun terbatas. Namun, masalah yang mencuat saat ini, keluarnya surat pelaksana harian dan pelaksana tugas dengan nomor, dan di hari bersamaan.

“Kami tidak tahu apa yang terjadi, sehingga bisa seperti itu. Apakah waktu penandatangan SK Plh diselipkan dengan SK Plt nanti kami cek. Apakah ini sudah dikonspirasikan bahwa orang tahu SK Plh tapi isi di dalamnya SK Plt, itu yang kami tidak tahu,” ungkapnya.

Kemungkinan berikutnya, SK Plh dikeluarkan kemudian diketahui punya kewenangannya terbatas kemudian diterbitkan lagi SK Plt yang dianggap punya kewenangan lebih, salah satunya penggunaan anggaran.

Samsuddin menegaskan dirinya bukan tidak menerima didapak dari jabatanya. Namun, karena pemberhentiannya tidak sesuai ketentuan, dirinya tidak bisa langsung menerima.

Karenanya, jika ia mengindahkan kebijakan plt gubernur sama halnya melanggar regulasi tertinggi di atasnya, yakni keputusan Presiden.

“Kami harapkan teman-teman yang menyusun administrasi ini tidak gegabah. Karena, administrasi  bisa juga menyebabkan pelanggaran pidana. Kami semua juga tidak mau hal-hal seperti itu (pidana) terjadi,” harapanya.

Komentar

Loading...