TOBELO-pm.com, Sekretaris Daerah (Sekda), Erasmus J Papilaya membuka Musrenbang Rencana Pembangunan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Rabu (21/08/2024).

Erasmus J Papilaya mengatakan, penyusunan RPJPD yang diamanatkan pada pasal 65 Undangan-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menjadi tugas untuk mengadakan dan mengajukan semua rancangan peraturan daerah (Perda) yaitu RPJPD kepada DPRD agar dapat dibahas bersama.

“Penyusunan RPJPD 2025-2045 merupakan sebuah penyusunan dokumen perencanaan yang dapat mempertimbangkan potensi karakteristik dan tantangan yang dihadapi daerah,” ujarnya.

Pada 2045 Halmahera Utara sebagai daerah maju. Ekonominya mampu memberikan kontribusi signifikan bagi Provinsi Maluku Utara berbasiskan pengetahuan dan inovasi yang berakar pada ada istiadat budaya dan kearifan lokal.

“Pemda Halut akan berkomitmen terus menerapkan prinsip pembangunan yang berkelanjutan, sehinga dapat mendorong ekonomi sosial maupun sember daya manusia dalam pembangunan berkelanjutan,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Panitia Musrenbang, Yeriyans D. Sahetapy menyampaikan, kegiatan itu digelar demi mewujudkan cita cita Indonesia Emas, dimulai dari penyusunan dokumen RPJPD untuk 20 tahun ke depan.

Penyusunan RPJPD ini menjadi muatan yang sangat penting, karena selanjutnya akan menjadi pedoman dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah dan rencana kerja pemerintah daerah.

RPJPD mengacu pada Undang undang nomor 25 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2025-2045. Selanjutnya, surat ederan bersama Menteri Dalam Negeri dan Mentri Perencanaan Pembangunan Nasional nomor 600.1/176/SJ. Nomor 1 tahun 2024 tentang Penyelerasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045, serta surat edaran bersama nomor 600.2.1/3674/SJ nomor 2 tahun 2024 tentang Pemutakhiran Sasaran Pembangunan Provinsi dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045.

Adapun, rumusan RPJPD; Pertama, mewujudkan transformasi sosial untuk meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia.
Kedua, mewujudkan tranformasi ekonomi untuk mendorong produktivitas dan daya saing secara inklusif dan berkelanjutan. Ketiga,
mewujudkan tranformasi tata kelola yang berintegritas, adaptif dan inovatif serta mendukung stabilitas wilayah. Keempat, mewujudkan ketahanan sosial budaya dan ekologi untuk pembangunan berkelanjutan. Kelima, mewujudkan sara prasarana berkualitas dan pengembangan wilayah secara berkeadilan.