Tepis Isu Tak Mau Lepas Jabatan, AGK; “So Lala”

Gubernur Maluku Utara, Kh. Abdul Gani Kasuba (AGK). (Foto:Poskomalut)

SOFIFI-pm.com, KH Abdul Gani Kasuba (AGK) diisukan belum siap melepas jabatanya sebagai Gubernur Maluku Utara.

Isu itu beredar kencang jelang paripurna pengumunan peberhentian masa jabatan gubernur dan wakil gubernur oleh DPRD Provinsi Maluku Utara, Kamis 30 November 2023.

Kabar itu dikuatkan dengan absennya gubernur dalam sidang paripurna penyampaian KUA-PPAS APBD 2024. Dalam paripurna terkonfirmasi bahwa gubernur berhalangan hadir, karena sakit. Di mana di saat bersamaan, AGK diketahui menghari salah satu kegiatan di Ternate.

Penandatangan KUA-PPAS APBD 2024 kemduian diwakili Sekretaris Daerah, Samsuddin Abdul Kadir melalui surat kuasa.

Imbasnya, penandatangan rancangan APBD tersebut sempat ditolak, karena beberapa anggota DPRD menilai tidak punya kekuatan hukum. Pasalnya, narasi dalam surat kuasa dinilai tidak memberi jaminan hukum terhadap KUA-PPAS.

Meski begitu, KUA-PPAS APBD 2024 tetap ditandatangan antara pemerintah provinsi dan DPRD setelah materi berita acara diubah untuk memenuhi kekutatan hukum.

Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud menyatakan, paripurna pengumuman masa akhir jabatan Gubernur Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali sudah sesuai prosedur.

Pengumuman pemberhentian termaktub dalam Pasal 79 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahwa pengumuman pemberhentian gubernur diumumkan oleh pimpinan DPRD provinsi.

“Pasal 281 ayat 5 Undang-undang Pilkada sudah jelas. Bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota hasil pemilihan 2018 menjabat sampai dengan 2023. Dengan begitu, apa yang sudah diparipurnakan tadi sudah sesuai prosedur, kita tindaklanjuti SE Kemendagri,” tandas Kuntu.

"Kita sesuai prosedur. Terima atau tidak, itu lain urusan. Yang  jelas sudah sesuai mekanisme, tarada kepentingan terselubung," sambungnya.

Sementara, Gubernur AGK saat dicegat awak media di kediamannya, Crysant, Ternate membantah isu tersebut.

Ia mengaku pengumuman pemberhentian masa jabatan oleh DPRD atas perintah dirinya sendiri.

Tarada (tidak)! Saya yang mau. So (sudah) lala (capek) mengada (berurusan-red) deng (dengan) ngo (kalian wartawan),” ungkap gubernur dua periode itu.

Komentar

Loading...