poskomalut, Polemik lahan seluas 4,9 hektar di Kelurahan Ubo-Ubo, Ternate Selatan, Kota Ternate tak kunjung tuntas.

Lahan yang ditempati warga setempat itu diklaim milik Polri berdasarkan hak milik nomor 3 tahun 2006 yang dikeluarkan BPN Maluku Utara.

Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate sempat memediasi warga dengan Polda Maluku Utara untuk mencari jalan penyelesaian.

Salah satu opsi yang menjadi tawaran solusi saat itu yakni tukar guling lahan. Namun, hingga 10 bulan berjalan, rencana tersebut belum terealisasi.

“Tanya ke Pemkot Ternate, karena sampai 10 bulan ini Pemkot janjikan lahan untuk tukar guling juga tak ada,” cetue Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, saat dikonfirmasi di Sofifi, Selasa (20/1/2026).

Menurut Kapolda, jika Pemkot sudah menyediakan lahan, selanjutnya bakal diproses ke Mabes Polri dan Kementrian Keuangan, bukan ke dirinya, karena nilai tanah itu di atas Rp10 miliar.

“Kalau Pemkot sudah sediakan lahan tukar guling itu, nanti kita ajukan bersama-sama serta memaparkan kepada Kapolri. Kemudian turunlah tim untuk melakukan penilaian, cocok tidak nilainya, atau ke depannya menguntungkan tidak,” jelasnya.

Orang nomor satu Polda Maluku Utara itu menyebut, pihaknya juga sudah melayangkan somasi sebanyak tiga kali. Tetapi tak ada balasan apapun dari warga.

“Somasi tiga kali itu, tak ada tanggapan dari warga,” akunya.

Jenderal bintang dua itu juga merespons komentar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor yang menilai Polda Malut tak paham hukum.

“Berdasarkan pendidikan dan pengalamannya datang lah ajari kami hukum. Kami yang sudah 35 tahun bergelut di bidang hukum tak paham hukum kan ajaib lah. Saya siap belajar sama dia (Ketua LBH Ansor), kalau memang langkah-langkah kami dianggap tak ngerti hukum,” tegasnya.

“Sebenarnya yang tak ngerti hukum siapa?. Karena kami mempunyai dasar hukum untuk mengambil hak. Sedangkan yang membangun bangunan tak mempunyai hak di lahan tersebut,” sambungnya.

Menurut Kapolda, jika warga yang menempati lahan merasa mempunyai alas hak, dipersilahkan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.

“Ngapain Polda melakukan gugatan, sementara tanah itu haknya Polda,” tukas Kapolda.

Mag Fir
Editor