Warga Palang Kantor Desa Jorjoga Kabupaten Taliabu

Warga Boikot Kantor Desa Jorjoga

Warga Geram Kantor Desa Tidak Pernah Aktif

TALIABU-PM.com, Warga desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu memboikot Kantor Desa Jorjoga karena geram melihat kantor desa yang tidak pernah aktif.

Koordinator lapangan, Johan S. Toraka kepada Posko Malut Senin (15/6) mengatakan, pemboikotan kantor Desa Jorjoga dilakukan saat berlangsungnya aksi yang di gelar mahasiswa dan masyarakat Desa Jorga senin (15/6).

"Melihat sistem pemerintahan yang tumpang tindih yang di jalankan kepala desa jorjoga, Lutfi Hamit yang dinilai sebagai suatu sistem yang amburadul. Dengan adanya pembangunan yang sangat monoton dari tahun ke tahun, kemudian tidak adanya pemberdayaan masyarakat, dan bantuan yang di berikan tidak tepat sasaran dan tidak adanya keterlibatan masyarakat dalam melakukan rapat musyawarah desa (Musdes)," tuturnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak kepada BPD Jorjoga agar segera melakukan rapat bersama masyarakat pada Senin 15 Juni 2020 untuk evaluasi kinerja Kades Jorjoga yang tidak sesuai dengan janjinya kepada masyarakat karena Kades Jorjoga tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai mana yang di amanatkan undang-undang.

Bantuan mesin ketinting yang turun di Desa Jorjoga sebanyak 4 buah, lanjut Johan S. Toraka yang seharusnya di pergunakan sebagai pemberdayaan masyarakat Nelayan, salah di pergunakan menjadi pemberdayaan aparat desa karena yang mendapat bantuan tersebut adalah aparat desa dan bantuan tersebut tanpa sepengetahuan masyarakat.

Selain itu, kata Johan S. Toraka tidak adanya transparansi dan akuntababilitas pengelolaan DD yang sesuai dengan peraturan pemerintah republik Indonesia No. 60 tahun 2014 tentang DD yang bersumber dari APBN, sebagai mana yang di maksud dalam huruf b.

"Kurang lebih selama 11 bulan tunjangan badan sarah tidak terbayarkan, sehingga seluruh badan sara mengancam akan mengundurkan diri dari badan sarah desa Jorjoga, Tunjangan dan operasional anggota BPD yang tidak terbayarkan, dan pembelanjaan aset desa yang secara tertutup dan tidak dipergunakan untuk kepentingan desa," bebernya. (Cal/red)

Komentar

Loading...