Warning Kebijakan Plt Gubernur Malut, KPK: Ikuti Saja Aturan Mainnya

Korsupgah Wilayah V KPK, Abdul Haris. Foto|Vhir.

SOFIFI-pm.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintaha (Lingkup) Provinsi Maluku Utara yang amburadul.

Plt Gubernur Malut, M Al Yasin Ali sebagai pejabat pembina kepegaiwan dianggap tidak baik menjalankan tugasnya dengan malakukan pergantian inprosedural.

KPK menilai Plt gubenur tidak bisa mengganti pejabat semena-mena. Pasalnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah keluarkan larangan pergantian pejabat, bahkan perintah dikembalikannya beberapa pejabat ke posisi semula.

Alasan surat pengembalian dikeluarkan Mendagri, karena Plt gubernur sudah menabrak aturan pergantian pejabat.

“Pejabat itu kalau diganti kan tidak semena-mena. Kan harus sesuai ketentaun, harus juga disetujui Mendagri,” ungkap Koordinator Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) Wilayah V, Abdul Haris kepada awak media di Ternate, Selasa (23/4/2024).

Abdul Haris ditemui di sela-sela rapat koordinasi dan supervisi, pencegahan korupsi terintegrasi yang digelar di Kantor Wali Kota Ternate itu menuturkan, imbas dari sikap tak patuh dari Al Yasin terhadap perintah Mendagri, akun SIPD Pemprov Malut direset.

Ia menegaskan, langkan Plt gubernur merupakan penyalahgunaan kewenangan. Harusnya, lanjut Haris Al Yasin menjalankan aturan.

“Kan gak (tidak) nurut dia (Plt Gubernur). Itu penyalahgunaan wewenang. Ini perkara gubernur (AGK) aja belum selesai dibikin masalah lagi,” cetusnya.

Mantan Koordinator Waliayah II KPK itu menyatakan, Plt gubernur harus melaksanakan aturan dengan mencabut SK pemberhentian dan penunjukan pejabat baru.

“Kami monitor, apabila tidak dilaksanakan kami ingatkan,” tegasnya.

Selain itu, Abdul Haris juga menerangkan alasan pihaknya mengundang Samsuddin Abdul Kadir dalam Rakor tersebut, karena acuannya pada ketentuan Mendagri.

“Yang kami anggap sah itu kan Sekda sebelumnya (Samsuddin). Kalau Plt Sekda yang sekarang ini kan Mendagari aja anggap tidak sah masa kami undang. Ikuti aja aturan mainnya. Kalau selama Mendagri mengganggap pejabat sekarang ini tidak sah yang kami ikuti aturannya aja,” pungkasnya.

Adapun, Plt gubernur diketahui tidak menghadiri Rakor KPK, karena berada di luar daerah.

Komentar

Loading...