Wawali Tikep Sebut DPRD Tak Boleh Patok Besaran Nilai Pokir

Wakil Wali Kota Tidore, Muhammad Sinen.

TIDORE-pm.com, Polemik pokok pikiran (Pokir) 25 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) senilai Rp31 miliar tuai respon dari Wakil Wali Kota Tidore, Muhammad Sinen.

Waki wali kota mengatakan, DPRD tidak seharusnya mematok besaran nilainya Pokir. DPRD harus konsisten terkait mekanisme pengusulan Pokir yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Selain itu tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah, rencana pembangunan jangka panjang daerah, dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.

Dijelaskan mantan anggota DPRD tiga periode ini, dalam Permendagri mengisyaratkan Pokir DPRD harus disesuaikan dengan sasaran dan tema pembangunan tahun berkenaan, agar program tersebut bisa selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan turunan dari visi misi pemerintah.

"Pokir ini memang diatur dalam aturan, namun bukan berarti DPRD semena-mena mengusulkan kegiatan semau mereka," tegasnya, Kamis 18 Januari 2024 kemarin.

Orang nomor dua di Lingkup Kota Tidore ini mengatakan, mulanya pemerintah daerah melalui Bapelitbang menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dalam rangka pencapaian target indikator sasaran, termuat di dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

RKPD itu disusun berdasarkan tiga usulan, yakni hasil musrembang kelurahan/desa, yang prosesnya naik di tingkat kecamatan, sampai pada tingkat kota. Kedua, melalui Rencana Kerja (Renja) OPD, dan yang ketiga adalah Pokir DPRD.

"Di dalam pasal 78 dan 178 Permendagri 86 Tahun 2017, itu mengisyaratkan satu minggu sebelum dilakukan pelaksanaan Musrenbang RKPD, DPRD sudah harus menyampaikan dokumen Pokir ke kepala daerah melalui Bapelitbang, penyerahan dokumen ini, juga harus disampaikan secara tertulis yang ditandatangani pimpinan DPRD," tuturnya.

Setelah Pokir ini disampaikan ke Bapelitbang, baru kemudian dibahas Bapelitbang untuk disinkronkan dengan perencanaan tahun berkenaan, guna diselaraskan dengan tema pembangunan yang mengacu pada RPJMD.

Dalam pembahasan Pokir DPRD ini, nantinya juga akan diverifikasi Bapelitbang. Jika pokir tersebut tidak sesuai tema pembangunan, maka tidak bisa diakomodir dalam dokumen perencanaan.

"Dalam ketentuan, Pokir yang diusulkan DPRD melalui aplikasi SIPD, nanti akan diproses Bapelitbang untuk diteruskan dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Penetapan Plafon Sementara (KUA-PPAS) maupun dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD)," ujarnya.

Apabila DPRD melakukan reses atau kunjungan kerja di konstituennya kemudian menemukan masalah seperti banjir atau rawan abrasi, perlu diatasi, wakil rakyat hanya sebatas menyampaikan permasalahan ditemui melalui aplikasi SIPD.

Selanjutnya, nanti instansi tekhnis seperti PUPR, mengecek ke lapangan, untuk melihat permasalahannya, sekaligus membuat penghitungan volume dan besaran anggaran yang dibutuhkan.

"Jadi yang menentukan anggaran untuk program atau kegiatan diusulkan DPRD melalui Pokir itu dari dinas terkait. Bukan DPRD," pungkasnya.

Wawali mengharapkan ke depannya DPRD sudah harus fokus menyesuikan hasil reses dengan Musrenbang tingkat kelurahan, agar usulan msyarakat tidak diabaikan.

Selain itu, DPRD juga harus fokus mengawal visi misi wali kota dan wakil wali kota melalui dokumen RPJMD yang sudah disepakati secara bersama.

Komentar

Loading...