TIDORE-PM.com, Masa jabatan pemerintahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore, Capt H Ali Ibrahim-Muhammad Sinen (Aman) periode pertama, pada tanggal 17 Februari pekan depan akan segera berakhir. Jelang masa berahir jabatan, DPRD Kota Tidore telah melakukan paripurna usulan pemberhentian pada Kamis 4 Ferbruari pekan lalu.

Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Ishak dalam pidatonya pada rapat paripurna ke 4 masa Persidangan II Tahun 2021 tentang usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan masa periode 2016-2021 di Gedung DPRD Kota Tidore menyampaikan, sesuai regulasi, DPRD harus mengumumkan bahwa masa jabatan wali kota dan wakil wali kota berakhir pada tanggal 17 Februari ini.

Ahmad Ishak menjelaskan berdasarkan Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 80 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 menyatakan bahwa, Pemberhentian Wakil Kepala Daerah dan/atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan b, serta ayat (2) huruf a dan b diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati atau Wakil Bupati dan Wali kota atau Wakil Wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Lebih lanjut, Ahmad Ishak mengatakan, selain itu pasal 80 ayat (1) huruf f menyatakan bahwa menteri wajib memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota paling lambat 30 hari sejak menteri menerima usul pemberhentian tersebut oleh DPRD.

“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD menyampaikan terima kasih kepada wali kota dan wakil wali kota atas pengabdian dan kerja keras selama lima tahun telah membangun Kota Tidore di segala bidang sehingga menorehkan prestasi gemilang di negeri ini, serta atas nama pimpinan juga menyampaikan apresiasi atas jalinan kemitraan yang dibangun selama ini dapat berjalan dengan baik,” pungkas Ahmad.

Untuk diketahui, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore dilantik periode 2016-2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.82-227 tanggal 5 Feberuari 2016 dan Nomor 131.82-228 Tahun 2016.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh 23 Anggota DPRD Kota Tidore,  Wali Kota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim, Forkompimda Kota Tidore Kepulauan, asisten Sekda, Staf Ahli wali kota dan pimpinan OPD. (mdm/red)