MOROTAI-PM.com, Sengketa lahan antara Irvan Sangaji, salah satu pemilk lahan di lokasi Central Bisnis Distrik (CBD) desa Gotalamo Morotai dengan pihak keluarga Patras Samatara termasuk dengan Pemda Morotai saat ini membuat Irvan angkat bicara.
Irvan kepada media ini, Rabu (1/9/2021), mengatakan, lahan yang berada di jalan masuk CBD saat ini masih dalam tahap sengketa. Dengan demikian, agar masalah sengketa menjadi terang maka, pihak terkait misalnya Pemda Pulau Morotai dan pihak terkait lainnya diminta untuk memfasilitasi pertemuan dengan pihak yang bersengketa dengan membawa bukti otentik soal kepemilikan lahan yang disengketakan. Sebab, selama ini, Pemda Morotai tidak pernah memfasilitasi.
“Penegak hukum atau instansi terkait hadirkan mediasi pihak yang bersengketa, silahkan bawa bukti bukti, Pemda berdalih itu milik keluarga Patras samatara, kalau ingin selesai hadirkan kedua belah pihak, hadirkan bukti, supaya jelas.”pintanya.
Jika dipertemukan kedua belah pihak dengan disertai bukti maka, kebenaran akan muncul siapa yang berhak memiliki lahan tersebut sehingga Pemda Morotai tidak salah melakukan pembayaran. Sementara disisi yang lain, ketika lahan masih bermasalah, Pemda Morotai berani membayar lahan yang disengketakan.
“Klaim katanya itu milik keluarga Ica, silahkan kasih tunjuk bukti bukti, saya punya Sertifikat tahun 1998, bukti berita acara pengukuran kadatral dari BPN, sertifikat berbatasan tanah dengan saya, Saya beli di ibu Rahmatia April 2021, saya berani bayar karena tau asal usul tanah itu,”jelasnya.
Ia juga mengaku, pernah melakukan pemalangan lahan itu karena lahan itu bukan milik orang lain. Namun, aparat kepolisian bersikukuh bahwa dirinya dianggap melanggar. Padahal, itu menjadi haknya.”Dorang (polisi) bikin BAP ke saya, dorang sarankan saya gugat di saya di pengadilan, saya bilang itu saya pe barang kong saya yang gugat itu kan aneh, tong masyarakat kecil, baru dong suruh gugat perdata, Torang ambil doi dimana? , nanti tong so gunakan kekerasan baru jadi seperti ini.”akunya
Bahkan terkait itu, dirinya juga pernah melaporkan masalah ini secara pidana di Polres terkait penyerobotan lahan. Hanya saja, pihak kepolisian menolaknya dengan alasan harus dibuatkan sertifikat tanah sendiri.
“Jika tidak diselesaikan, harus jelas karena pemda sudah lakukan pembayaran lahan sementara itu masih bermasalah.”tutupnya.(Ota/red)


Tinggalkan Balasan