poskomalut, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai tancap gas kejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Triwulan II.

Lewat Bidang Pendapatan, BPKAD gencar sosialisasi ke pelaku usaha hiburan malam dan penjual minuman beralkohol.

Langkah “jemput bola” ini dilakukan agar pelaku usaha siap secara administrasi dan pembayaran pajak/retribusi.

Plt. Kabid Pendapatan BPKAD Morotai M. Rafiq Bayan menjelaskan, sosialisasi ini menjalankan dua keputusan penting: SK Bupati No. 100.3.3.2/13/KPTS/PM/2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

SK Bupati No. 100.3.3.2/164/KPTS/PM/2026 tentang Penetapan dan Pungutan Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Hiburan Malam.

“Kami terus melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha. Ini selain menjalankan peraturan pemerintah yang telah ditetapkan, juga dalam rangka mendorong dan memaksimalkan pendapatan daerah,” jelas Rafiq.

Rafiq menegaskan, BPKAD akan bersikap tegas terhadap pelaku usaha yang tidak patuh, terutama soal pemasangan label resmi Pemda.

“Kami akan tegas jika kedapatan ada pelaku usaha yang melanggar aturan, tentunya berkoordinasi dengan pihak Satpol PP,” tegasnya.