TIDORE-PM.com, Kepala Dinas Pangan Kota Tidore Kepulauan, Iskandar Halil, turun jabatan dari kepala dinas menjadi staf pengelola administrasi penyuluh pada dinas pertanian kota Tidore.

Ia turun jabatan dari kepala dinas menjadi staf penyuluh berdasarkan hasil evaluasi yang dilaksanakan pemerintah Kota Tidore pada Juli lalu, dan langsung dilantik wali kota pada  Rabu ( 1/9), di Aula Sultan Nuku berdasarkan keputusan Wali Kota Tidore Nomor: 97.1 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

Selain Iskandar Halil, sejumlah pejabat eselon II juga diganti wali kota berdasarkan hasil evaluasi dan menjadi staf, yakni  staf ahli bidang hukum, politik dan pemerintahan Djamaluddin Badar, yang tidak lama lagi memasuki masa pension. Ia  ditempatkan menjadi staf pengadministrasian umum pada Setda Kota Tidore Kepulauan. Drs. Sura Husain, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPKSDM karena alasan kesehatan menjadi pengadministrasian umum pada BPKSDM Kota Tidore Kepulauan, dan Mahmud Abdullah, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi analisis pengelola data komunitas perkebunan pada Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan.

Sesuai hasil evaluasi, Arsyad Naser, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Pengadministrasian Umum pada Dinas Sosial Kota Tidore Kepulauan karena kesehatan.

Wali Kota Capt H Ali Ibrahim, mengatakan pelantikan ini memberikan gambaran kepada seluruh masyarakat bahwa pemerintah daerah tengah berupaya melakukan penyegaran terhadap struktur pemerintahan. Ini dimaksudkan agar dapat berjalan secara efektif dan maksimal, demi menyesuaikan diri dengan perubahan paradigma pemerintahan untuk mendorong akselerasi visi terwujudnya masyarakat sejahtera menuju Tidore jang folio.

Atas nama pemerintah kota dirinya dan wakil wali kota mengucapkan selamat bertugas serta penghargaan dan terima kasih kepada para pejabat  yang diberhentikan secara terhormat dari jabatan pimpinan tinggi pratama, atau tidak lagi menjabat sebagai staf ahli wali kota dan asisten setda. Juga  serta tidak lagi menjabat sebagai pimpinan OPD .(mdm/red)