TOBELO-PM.com, Wa-was menghadapi sidang praperadilan atas status tersangka Ketua Umum (Ketum) Gereja Masehi Injil di Halmahera (GMIH) Demianus Ice, akhirnya mencabut berkas praperadilan dengan Polres Halmahera Utara (Halut).
Pencabutan berkas itu lantaran tidak memiliki bukti kuat sebagai dasar mengalahkan Polres di praperadilan.
Kasus yang menyeret tokoh GMIH Demianus Ice itu atas laporan dugaan pemalsuan dokumen kontrak aset lahan GMIH ke pihak lain, makin memberatkan Demianus. Hal itu membuat Ketum GMIH menggugat polisi ke meja praperadilan lantaran penetapan tersangka kasus pemalsuan dokumen Polres Halut. Meski Demianus menilai penetapan tersangka dirinya tidak sesuai prosedur, Demianus mulai was- was setelah penyidik Polres juga siap menghadapi gugatan praperadilan sehingga berkas praperadilan kembali dicabut.
Kuasa hukum GMIH Arnold Musa mengatakan, pencabutan berkas praperadilan ini atas permintaan tersangka (Demianus). ” Yang minta pencabutan berkas praperadilan adalah tersangka sendiri,” kata Arnold saat dikonfirmasi Rabu (01/09).
Arnold, menjelaskan salah satu alasan pencabutan berkas praperadilan ini untuk memperbaiki kembali berkas permohonan gugatan. “Karena klein kita mengatakan ada perubahan permohonan maka kami diminta untuk dicabut berkas permohonan gugatan,” tutup Arnold. (Mar/red)


Tinggalkan Balasan