SOFIFI-PM.com, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup meminta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Malut, menghentikan sementara pekerjaan proyek jalan lingkar Pulau Obi. Pasalnya, hingga saat ini persyaratan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) belum dipenuhi pemerintah provinsi.
“Surat balasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada gubernur poin 4 huruf C, disebutkan untuk tidak melakukan kegiatan apapun sebelum adanya izin dari kementrian, “kata Kepala Dinas DLH Provinsi Malut, Facharudin Tukuboya, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/09/2021).
Fachrudin menegaskan, jalan lingkar Pulau Obi menjadi prioritas pemprov sebagaimana tertuang dalam RPJMD AGK-YA, namun karena keterbatasan anggaran maka pemprov meminta BPJN Malut untuk melaksanakannya.
Gubernur kemudian menyurat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta izin pinjam pakai kawasan hutan, akan tetapi surat gubernur belum diproses karena belum terpenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya dokumen AMDAL.
”Tidak mungkin pemprov menghambat pembangunan jalan di Pulau Obi. Sebab, dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) jelas jadi prioritas namun harus penuhi persyaratan-persyaratan. Makanya surat dari kementerian LHK ke gubernur Malut belum bisa melakukan kegiatan sebelum penuhi dokumen persyaratan oleh pemprov,” jelasnya.
Berdasarkan surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Malut, sebagai perpanjangan tangan gubernur meminta pihak BPJN untuk tidaka melakukan kegiatan karena hingga saat ini pemprov belum memenuhi persyaratan yang diminta pihak kementerian.
“Surat dari Kementerian LHK ke gubernur Malut pada poin 4 huruf C, disebutkan tidak melakukan kegiatan apapun sebelum keluar izin dari Menteri. Untuk itu kami harap BPJN Malut untuk tidak melakukan kegiatan karena pemprov belum penuhi sejumlah dokumen yang disyaratkan pihak KLHK,” tegasnya.
Ia menegaskan, sebenarnya langkah penghentian pekerjaan bukan ada pada pemprov melainkan Kementerian LHK.
“Namun, jika kita baca surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan kepada gubernur Malut belum dizinkan melakukan kegiatan. Jika sudah ada proses pekerjaan maka gubernur yang akan mendapatkan teguran bukan pihak balai atau Pemda Halsel.
”Kami berharap pihak balai hentikan dulu pekerjaan. Kita koordinasikan dulu untuk memenuhi persyaratan yang diminta kementerian KLHK,”katanya.
Disentil terkait AMDAL, Facharudin, menjelaskan jika jalan lingkar Pulau Obi masih berstatus jalan provinsi sehingga AMDAL harus dibuat oleh pemprov sesungguhnya keliru. Dalam AMDAL menyebutkan yang dimaksud dengan pembrakasan yakni siapa yang membuat kegiatan di lapangkan.
”Jadi kalau BPJN yang melaksanakan pekerjaan maka BPJN yang disebut pemberkasan, maka pihak BPJN yang mengusulkan dokumen izin lingkungan melalui PTSP. Sebab, tidak mungkin izin Amdal dikeluarkan ke PUPR Malut, namun ke BPJN Malut sebagai pelaksana kegiatan bagimana mengelola dampak lingkungan,”tegasnya.
Bacharuddin, mengaku pihak BPJN sudah berkoordinasi dengan DLH Malut, sehingga pihak DLH juga memberikan arahan agar dokumen AMDAL segera diajukan.
”Beberapa bulan lalu pihak balai telah melakukan koordinasi. Kami juga telah memberikan arahan agar izin lingkungan segera diajukan untuk kita proses dokumen AMDAL-nya,” kata Fachrudin.
Ia kembali menegaskan, titik berat pelaksanaan proyek jalan lingkar Pulau Obi ada pada izin IPPKH dari kementerian.
“Untuk AMDAL sendiri kami bisa proses jika dokumen AMDAL telah diajukan. Namun, menjadi titik berat itu IPPKH, karena gubernur telah menyurat ke Menteri LHK mengenai izin pakai hutan demi kelancaran proyek jalan lingkar Pulau Obi. Namun, izin tersebut belum keluar karena persyaratan belum lengkap, salah satunya dokumen AMDAL dan beberapa persyaratan lainnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, masyarakat harus mengetahui kontes AMDAL pada jalan lingkar Pulau Obi, sebagai syarat izin pelepasan kawasan dari Kementerian LHK.
“Kedudukan AMDAL pada jalan lingkar Pulau Obi sebagai syarat izin pelepasan kawasan oleh Kementerian LHK yang belum dikeluarkan, karena beberapa syarat belum dipenuhi sebagaimana surat Kementerian LHK pada gubernur,” katanya.
Sekedar diketahui, terkait jalan lingkar Pulau Obi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan telah menyurati gubernur Malut. Dalam surat KLHK Nomor: S. 457/RKTL-REN/PPKN/Plao/5/2021 perihal permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan jalan lingkar Pulau Obi, pada sebagian kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) dan Hutan Produksi (HP) yang dapat dikonversi (HPK) a.n. Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, di Kabupaten Halmahera Selatan, sehubungan dengan surat Gubernur Maluku Utara Nomor: 522.73/1034/G tanggal 25 Mei tahun 2021.
Pada poin pertama menyebutkan, Gubernur Maluku Utara melalui surat tersebut mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan jalan lingkar Obi. Sedangkan pada poin kedua disebutkan, berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P 7/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018, tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri KLHK Nomor: P7/Menlhk/asetjen/Kum.1/2/2019 diatur, bahwa permohonan IPPKH dapat diajukan oleh gubernur dengan dilengkapi persyaratan komitmen dan persyaratan teknis dalam bentuk dokumen Hardcopy dan Softcopy digital (scan dokumen).
Pada diktum a;) Pernyataan komitmen dalam bentuk surat bermaterai yang menyatakan berkomitmen untuk menyelesaikan tata batas areal IPPKH. Bersedia mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan.
Sementara diktum b; menyebutkan, persyaratan tehnis di antaranya peta skala paling kecil 1:50.000 atau lebih besar dalam bentuk Softcopy format shapefile dengan kordinat sistem UTM Datum WGS 84 yang menggambarkan lokasi, luas areal dan rincian penggunaan kawasan hutan yang dimohon. Pertimbangan teknis dinas provinsi yang membidangi kehutanan, izin lingkungan dan dokumen lingkungan (Amdal) serta pakta integritas dalam bentuk surat pernyataan bermaterai menyatakan pada poin c;) Tidak melakukan kegiatan di lapangkan sebelum ada izin dari Menteri. (iel/bar/red)


Tinggalkan Balasan