MOROTAI-PM.com, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Andrias Thomas, pasrah jika ada Aparat Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemkab Morotai menggugat secara hukum terkait penahanan gaji oleh Pemda Morotai. Ini disampaikan Adrias menyusul pertanyaan awak media apakah sekda bisa bertanggungjawab secara hukum terkait penahanan gaji para ASN yang bisa berujung pidana, seperti yang pernah disampaikan praktisi hukum Malut, Muhammad Konoras beberapa waktu lalu.

“Mengalir saja (jika diporses ASN),” katanya dengan nada pasrah.

Meski pasrah jika ASN mengambil tindakan, namun dirinya tetap mencatut nama Bupati Morotai, Benny Laos karena alasan dikeluarkan surat edaran yang ditandatangani sekda yang telah disampaikan ke SKPD beberapa hari lalu bukan atas kemauan sendiri, melainkan atas perintah bupati.

Hanya saja, perintah orang nomor satu di pemerintahan Morotai itu tidak tertulis melainkan perintah secara lisan.

“Iya, perintah lisan, perintah bupati berdasarkan peraturan presiden. Iyah kan itu di Perpres kan. Yang lalu kan sudah itu, sampai saya sudah di telpon oleh Ombudsman soal dasar Perpres itu, kan torang (kami) tara (tidak) mungkin kerja tanpa perintah,” ungkapnya.

Selanjutnya, terkait para ASN yang sudah divaksin namun belum menerima gaji. Dirinya menyalahkan para kepala dinas.

“Pimpinan OPD yang terlambat kase masuk data. Kesalahan pimpinan OPD. Tarada (tidak) tara bagitu. Pimpinan OPD yang salah. Tadi juga saya sudah marah, bahwa ngoni (pimpinan OPD) yang salah. Sekarang saja berapa data yang masuk langsung diproses. Ditahan di keuangan karena dong (mereka) punya ini kan belum di proses to. Jadi begitu sudah divaksin langsung diproses, tinggal sedikit yang belum divaksin,” pungkasnya. (Ota/red)