TIDORE-PM.com, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Tidore mengusulkan pemectan terhadap ASN lingkup pemerintah kota Tidore yang tersandung kasus korupsi.

Demikian hal ini disampaikan Kepala BKPSDM kota Tidore kepulauan Rusdy Thamrin kepada posko malut, Jumat ( 9/9/22) saat ditemui di halaman kantor DPRD kota Tidore usai paripurna.

“ ASN yang tersandung korupsi dan telah divonis bersalah Pengadilan sudah kami proses untuk pemecatan sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” kata Rusdi.

Salah satu ASN yang kini SK pemberhentianya kami usulkan yakni mantan bendahara kantor UPTD Dinas Pendidikan kota Tidore Kaofa Hasim yang terbukti bersalah dengan vonis 4,6 tahun penjara sejauh ini SK belum ditanda-tangani Wali kota.

Sedangkan untuk dua ASN lainnya di kantor Dinas Lingkungan hidup (DLH) yang sudah divonis atas kasus korupsi dana persampahan/BBM diantaranya Abdu Abubakar dan Faradila Abdurajak belum di proses.

Diakui Rusdy, untuk Abdu Abubakar tengah menjalani Hukuman sedangkan Faradila Abdurajak sejauh ini dikabarkan melakukan banding atas putusan pengadilan yang hasilnya belum dikantongi BKPSDM Tidore.(mdm/red)