poskomalut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara memeriksa tiga pelaku usaha dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pembangunan Masjid Tijaaratan Lan Tabuur, Desa Luari, Tobelo Utara, Senin (26/5/2026).
Pemeriksaan pemilik Toko Usaha, Kijang Mas dan Mebel Mandiri itu sebagai bagian dari penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti, juga memperjelas konstruksi peristiwa.
Kasus ini bermula dari proposal bantuan dana hibah yang diajukan panitia pembangunan masjid ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan dokumen penyidik, dana hibah sebesar Rp500 juta dicairkan kepada panitia pada 2025.
Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Seksi Pidsus Kejari Halut, Akfa Radian Iftihar, mengatakan pemeriksaan itu untuk menguji kesesuaian dokumen pertanggungjawaban dengan keterangan saksi.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, ada informasi yang masih perlu diverifikasi, khususnya terkait dokumen penggunaan dana hibah,” ujar Akfa.
Ia menambahkan, penyidik akan terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi lain dan mengumpulkan dokumen pendukung.
Tim juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara jika ditemukan perbuatan melawan hukum.
“Proses penyidikan masih berjalan. Semua temuan akan dianalisis secara objektif berdasarkan alat bukti yang tersedia. Kami berkomitmen menangani perkara ini profesional, transparan, dan sesuai aturan,” katanya.
Kejari Halut menegaskan seluruh pihak yang diperiksa tetap mendapat perlindungan hukum sesuai asas praduga tak bersalah.
Ketua Panitia Pembangunan Masjid Tijaaratan Lan Tabuur, Husni Buaya, membenarkan dana hibah Rp500 juta sudah diterima melalui rekening panitia pembangunan.
Dana tersebut digunakan untuk melanjutkan pembangunan yang sebelumnya dikerjakan secara swadaya masyarakat.
“Alhamdulillah masjid sudah bisa dipakai untuk salat dan anggarannya sudah terpakai habis,” ungkap Husni.
Ia menyebut pernah hadir pada pemanggilan pertama, namun absen pada pemanggilan kedua, karena berada di Pulau Morotai.



Tinggalkan Balasan