poskomalut, Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Arif Budiman menyatakan siap mendorong pemberian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Maluku Utara.

Program ini merupakan gagasan Kapolda Malut sebelumnya, Irjen Pol Waris Agono, yang kini telah memasuki masa purna tugas.

“Relasi WPR dan IPR ini perlu didorong agar semua tambang rakyat yang dikelola masyarakat pribumi bisa dilegalkan dan meningkatkan pendapatan daerah,” kata Brigjen Arif saat dikonfirmasi di Royal Mix Sofifi, Sabtu (24/5/2026).

Ia menambahkan, langkah ini merupakan lanjutan dari dorongan Irjen Waris agar pemerintah daerah segera merealisasikan Perda Masyarakat Adat.

Menurut Arif, sinergi diperlukan untuk menata tambang rakyat agar lebih legal dan manusiawi.

“Pak Waris sudah sampaikan ke saya, apalagi beliau senior saya. Jelas saya akan dorong Pemda di Maluku Utara untuk merealisasikan Perda masyarakat adat ini,” ujarnya.

Tujuan Perda Masyarakat Adat

Selama ini banyak aktivitas tambang emas di Maluku Utara berjalan tanpa izin resmi.

Dengan adanya Perda, masyarakat penambang bisa bekerja legal di wilayahnya sendiri tanpa melanggar hukum.

Di sisi lain, negara dan Pemda juga berpotensi mendapat pemasukan dari royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pengelolaan direncanakan melalui koperasi khusus agar transparan, berkelanjutan, dan memberikan Sisa Hasil Usaha (SHU) langsung ke masyarakat desa.

Kapolda menilai langkah ini penting untuk menjaga kesejahteraan masyarakat sekaligus stabilitas keamanan di wilayah pertambangan.

Hingga saat ini, berkat dorongan Irjen Waris Agono, dua Pemda di Maluku Utara sudah menyatakan kesiapan mendorong realisasi Perda tersebut. Yakni Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Halmahera Utara Tengah.

Mag Fir
Editor