MABA-pm.com, Seorang pria berinisial RP (35) Warga Desa Teluk Buli, Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) terancam penjara 7 tahun penjara.
Hukum itu RP dapatkan akibat dari mencuri 15 ekor lobster dengan kerugian ditaksir mencapai Rp50.000.000.
Melalui jumpa pers, Kasat Reskrim IPDA Muhammad Kurniwan, yang didampingi Kasi Humas Polres Haltim, IPTU Masqun Abdkish menjelaskan, pada 1 Januari 2023 diterima laporan dari salah satu warga Desa Teluk Buli, Nyamin. Di mana dirinya membuat laporan terkait adanya pencurian lobster ditempat penambung/keramba.
Korban merasa curiga dengan jumlah lobster sudah tidak banyak sperti sebelumnya. Korban juga menemukan adanya kerusakan atau sobekan pada jaring keramba sekitar 50 cm.
“Setalah itu korban mencari informasi di seputaran Pasar Ikan Buli, dan mendapat salah seorang saksi Amasir, yang juga penjual lobster. Amasir pun menjelaskan jika lobster yang ia beli dari pelaku RP alias W alias I. Korban langsung melaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Haltim,” jelas Kurniawan Rabu (04/01/2023).
Lanjutnya, untuk menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Wato-Watom Polres Haltim melakukan pencarian terhadap pelaku.
Tim Wato-Wato berhasil mengamankan pelaku yang berada di seputaran Desa Gamesan pantai. Di mana dari hasil intorgasi, pelaku melakukan pencurian pada malam hari, serta berhasil mengambil lobster sebanyak 15 ekor.
“Setelah melakukan pencurian, pelaku menjual ke saksi Amsari dengan harga sebesar Rp2.500.000, dan uangnya diperlukan untuk pembelian minuman keras. Aksi pencurian ini sudah yang ke tiga kalinya. Pertama, pada November 2022 dijual dengan harga Rp600.000, dan yang kedua sebesar Rp3.500.000,” terangnya.
IPDA Muhammad menambahkan, dari hasil pencurian dan kerusakan karamba, korban secara keseluruhan mengalami kerugian mencapai Rp50 juta.
“Akibat perbuatanya pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan/atau pasal 362 jo pasal 64 KUHPidana, dengan hukuman penjara selema-lamanya 7 tahun,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan