TERNATE-pm.com, Komisi Banding Kode Etik Polda Maluku Utara (Malut) menerima upaya banding yang diajukan oknum anggota Satuan Brimob Polda Maluku Utara berpangkat AIPDA, AHJ.
Upaya banding yang diterima Komisi Bidang Etik Polda Malut itu mengindikasikan AHJ bakal lolos dari jeratan Pemecatan Dengan Tidak Terhormat (PTDH) atas tindakannya perselingkuhan dengan RKA yang merupakan istri rekannya, MM.
Adapun putusan banding itu terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Sidang Tingkat Banding Nomor B/14/XII/2022/Bidpropam tertanggal 30 Desember 2022 yang ditandatangani Kasubbid Wabprof Bidang Propam, AKP Riki Arinanda.
Dalam putusan itu ternyata hukuman pemecatan AHJ diturunkan menjadi mutasi bersifat demosi selama 5 tahun, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari kerja, serta meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Sementara, Kabid Propam Polda Malut Kombes (Pol) Wahyu Agung Jatmiko mengaku belum mengetahui hasil putusan banding tersebut. Dirinya bahkan menegaskan AHJ tetap dikenakan PTDH. Namun terkait hasil putusan demosi nanti dicek kembali.
“Belum mengetahui hasil putusan banding AIPDA AHJ. Nanti saya cek dulu, saya belum lihat,” ungkap Kombes (Pol) Wahyu Agung Jatmiko, Kamis (5/1/2023).
Secara terpisah, Komandan Satuan Brimob Kombes (Pol) M Erwin mengatakan hasil putusan sidang kode etik diserahkan sepenuhnya ke Polda.
“Yang sidang bukan saya, tapi di Propam sama bidang hukum dan keputusan terakhir ada di pimpinan yakni Kapolda,” ucapnya.
Diketahui, kasus dugaan perselingkuhan tersebut oknum anggota Brimob dengan ibu Bhayangkari itu terjadi sejak Juli 2022 saat Briptu MM ditugaskan ke Provinsi Papua.
Kasus dugaan perselingkuhan ini mulai diproses Propam Polda Malut sejak Juli 2022 dan hasil sidang kode etik dengan rekomendasi PTDH diputus pada 4 Desember 2022.


Tinggalkan Balasan