poskomalut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate buka suara soal gaduh anggaran perjalanan dinas Rp7,48 miliar yang ramai diberitakan.
Kepala Dinkes, dr. Fathiyah Suma menegaskan, anggaran itu bukan untuk perjalanan dinas pejabat, melainkan DAK Non Fisik BOK buat operasional Puskesmas.
Selasa, 28 April 2026, menanggapi pemberitaan soal anggaran perjadin yang dinilai janggal.
Ia menjelaskan, perjalanan dinas Kepala Dinas Kesehatan yang bersumber dari DAU hanya Rp33 juta.
“Angka sekitar Rp7,48 miliar yang beredar bukan belanja perjalanan dinas pimpinan,” ujar Fathiyah, Rabu (29/4/2026).
Lebih lanjut dirinya menerangkan, kenapa tercatat sebagai perjadin? Sebab, terjadi kesalahpahaman muncul, karena sistem penganggaran.
Menurut Fathiyah biaya transportasi kegiatan lapangan petugas kesehatan memang masuk kode rekening belanja perjalanan dinas secara akuntansi.
“Secara substansi, penggunaannya bukan untuk perjalanan dinas pejabat, melainkan mendukung pelayanan langsung ke masyarakat,” jelasnya.
Dana BOK Rp7,48 miliar itu dipakai Puskesmas untuk kegiatan promotif-preventif, di antaranya: Pelayanan Posyandu dan kunjungan rumah.
Selanjutnya, imunisasi dan penanggulangan penyakit. Surveilans dan respons kejadian penyakit. Percepatan penurunan stunting, pembinaan kader kesehatan.
Juga, skrining dan edukasi masyarakat Pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan/terpencil.
“Seluruh kegiatan itu butuh mobilitas petugas. Karena itu ada komponen biaya transportasi yang tercatat sebagai perjadin,” ucapnya.
Dinkes: Sudah Sesuai Aturan
Dinkes memastikan penggunaan anggaran mengacu Juknis DAK Non Fisik BOK, Standar Biaya Masukan (SBM), Standar Satuan Harga (SSH), dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
“Dinkes Kota Ternate terbuka terhadap evaluasi dan siap beri data lengkap ke pihak berwenang untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman,” tutupnya.


Tinggalkan Balasan