TERNATE-pm.com, EAS, istri oknum Anggota Brimob Polda Malut, AIPDA AHZ menanggapi informasi terkait laporan perselingkuhan suaminya dengan mantan istri Briptu MM beberapa waktu lalu yang cukup menyita perhatian publik.
Kepada awak media, EAS alis Eti membantah dirinya yang mengajukan laporan perselingkuhan suaminya. Menurutnya, laporan tersebut dibuat Briptu MM alias Mahdi yang mengatasnamakan dirinya.
Eti mengaku merasa terkejut dengan informasi yang menyebar lewat pemberitaan media kalau dirinyalah yang melaporkan suaminya ke Bidang Propam Polda Malut, LP/37/VIII/2022/YANDUAN/04 Agustus 2022.
“Saya tidak pernah melapor ke Propam Polda Malut, tapi Mahdi yang melapor mengatsnamakan saya,” ungkap Eti kepada awak media, Jumat (13/1/2023).
Sebelumnya, Eti menjelaskan masalah perselingkuhan suaminya dengan mantan istri Briptu Mahdi sudah sejak lama. Dan, sudah ada upaya perdamaian antara kedua belah pihak.
Ia menceritakan, dirinya dan Briptu Mahdi pernah bertemu pada 27 Mei 2022 untuk membicarakan masalah yang menyeret rumah tangga mereka. Pada pertemuan itu, mereka menyepakati untuk berdamai dengan saling menegur suami dan istri mereka masing-masing.
Eti mengatakan, secara mental dirinya benar-benar merasa tertekan dengan masalah yang menggoyang keharmonisan rumah tangganya.
“Anak-anak saya kase barenti sekolah, karena memang mental tertekan, tapi suami saya tidak mau,” tuturnya.
Selain itu, pada fakta persidangan, lanjut Eti, secara lisan Mahdi mengaku hanya ingin bercerai dengan istrinya. Namun, tidak memiliki bukti atau alasan yang kuat untuk menggugat cerai istrinya.
“Nah, dengan masalah ini baru dia punya bukti untuk gugat cerai istrintya,” katanya.
Ibu Bhayangkari itu menyatakan, hubungan rumah tangganya dengan sang suami baik-baik saja.
“Yang bermasalah itu rumah tangganya si Mahdi,” bebernya.
Eti menyampaikan, dirinya bersama sang suami, mertua dan orang tuanya pernah datang di rumahnya Mahdi. Maksud kedatangan mereka untuk meminta maaf secara langsung ke orang tua dan keluarga Mahdi.
“Pada pertemuan itu secara lisan pihak keluarga Mahdi mengatakan mereka memaafkan dunia akhirat. Namun, soal laporan tersebut, pihak orang tua Mahdi tidak mau menginterfensi dan menyerahkan semua keputusan kepada pimpinan,” katanya.
Sebelumnya, kasus ini suami Eti sudah dijatuhi ancaman PTDH. Namun AIPDA AHZ mangujukan banding dan permohonan tersebut diterima.
Kemudian, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Maluku Utara putusan banding No.10 /XII/ 2022/Kom Banding Tanggal 21 Desember 2022, ada pengurangan sanksi putusan sidang KKEP dari PTDH menjadi mutasi bersifat demosi selama 5 tahun dan penempatan pada tempat khusus selama 30 hari kerja serta meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri maupun pihak yang dirugikan.


Tinggalkan Balasan