TERNATE-pm.com, Kuasa hukum dan keluarga dari NM (19), perempuan yang dikabarkan mengandung anak dari oknum anggota Ditsamapta Polda Malut berinisial R alias Restu meminta perlindungan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Maluku Utara.

Laporan perlindungan tersebut saat ini sedang diproses UPTD PPA.

Kapala Seksi Tindak Lanjut Kasus, Nirmala Irianti Fatati mengatakan, laporan baru saja dimasukkan, pihaknya akan melakukan pendataan terlebih dahulu kemudian assessment sesuai apa yang dibutuhkan.

“Jadi yang bersangkutan didampingi kuasa hukumnya tadi telah melapor ke kami, dan yang pasti akan kami tindak lanjuti sesuai dengan kebutuhan laporan,” kata Nirmala kepada wartawan Senin (13/2/2023).

Sementara, Supriadi Hamisi, Kuasa Hukum NM alias menjelaskan, kedatangan mereka ke UPTD PPA Provinsi Maluku Utara ini untuk meminta pendampingan terhadap kliennya.

“Jadi bersama korban kami datang untuk meminta pendampingan kepada UPTD PPA sebagai dinas teknis untuk ikut memberikan perlindungan terhadap korban,” jelasnya.

Ia menambahkan, terkait dengan isi permohonan yang diajukan adalah mengurai seputar kronologis, kemudian segala upaya yang telah dilakukan bersama tim kuasa hukum dan keluarga korban, serta dibantu oleh pimpinan Bripda R tetapi tidak ditanggapi.

“Itu sudah kami uraikan semuanya. Intinya kami meminta agar pihak UPTD PPA Malut ikut memberikan perhatian terhadap kasus yang sedang dialami oleh klien kami,” pintanya.

Lanjutnya, terkait dengan STPL, pihaknya akan memastikan ke Polda.

“Tapi sejauh yang kami amati pasca kami membuat laporan itu sangat diterima baik oleh teman-teman yang ada di SPKT Polda Malut,” tuturnya.

Ia berharap, kepada pihak UPTD PPA agar memberikan perhatian serius, karena kasus-kasus serupa sudah sering terjadi. Menurutnya, dinas teknis yang memang punya pran di bidang perlindungan perempuan dan anak harus bersama-sama bersinergi dan mengawal sampai tuntas kasus ini.

Ia mengaku sejauh ini pihaknya belum mendapatkan tanggapan dari Polda Malut.

“Tapi paling tidak dengan laporan yang kami sampaikan itu dengan harapan agara supaya Polda harus serius untuk segara mungkin memproses kasus tersebut. Dan harapan kamu juga kalaupun memungkinkan terlapor harus diberikan sanksi yang cukup tegas. Sanksi yang kami masuk ialah dalam konteks administrasi yang tentunya adalah PTDH,” pungkasnya.