MABA-pm.com, Kepolisian Resor Halmahera Timur (Haltim) berhasil mengamankan pelaku perkosaan anak di bawah umur pada 2022 lalu di Desa Dodaga, Wasilei Tengah.
Pelaku perkosaan berinsial ETE (21) menjadi buronan Polres Haltim selama enam bulan.
Pelaku berhasil diamankan polisi setelah mendapat informasi dari masyarakat, pada Senin 20 Februari 2023, tepatnya di Sofifi, Oba, Kota Tidore Kepulauan.
Pelaku diketahui seorang mahasiswa, nekat menggauli pelajar perempuan berusia 13 tahun.
Wakapolres Haltim Kompol A.H Rangkuti, didampingi Kasat Reskrim Ipda M. Kurniawan dan Kasi Humas Polres Haltim Masqun dalam keterangan pers mengatakan, dari kasus tersebut pihak kepolisian sudah memeriksa tiga orang saksi yakni korban, orang tua korban U.S (35), teman korban A.T.F (23).
“Hasil pemeriksaan dengan barang bukti yang didapatkan diantaranya satu buah jilbab wanita segi empat coklat, satu kaos lengan panjang hitam dibagian depan terdapal corak bunga dan gambar rok dan kaki wanita, satu celana panjang wanita coklat di bagian depan alas terdapat dua gantungan berbentuk bola, satu potong kaos dalam wanita berwarna putih, satu bra unggu merk sport bra,” tuturnya.
Kejadian perkosaan terhadap korban terjadi di rumah pelaku tepatnya di kamar nomor pertama di Desa Dodaga, pada Rabu tanggal 04 Mei Tahun 2022 Sekitar pukul 03.00 WIT.
Dirinya menerangkan, awalnya korban sedang jalan-jalan bersama dengan temannya A.T.F. Mereka kemudian mampir menonton acara ronggeng di Desa Dodaga, lalu korban bertemu dengan pelaku. Pelaku mendekati korban dengan modus pperandi mengajak berkenalan.
Meski baru berkenalan, pelaku langsung mengajak korban untuk pacaran. Ia kemudian mengajak korban untuk menginap di rumahnya, karena saat itu teman korban sedang minum mabuk minum keras. Dari situ pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban.
Atas kejadian itu, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
“Bunyi Pasal 76E, setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” tukasnya.


Tinggalkan Balasan