TERNATE-pm.com, Bupati Kabupaten Halmahera Utara, Ir. Frans Manery resmi dipolisikan DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Maluku Utara (Malut) .
Bupati Frans dipolisikan atas kasus dugaan pencemaran nama baik organisasi dan ancaman pembunuhan, buntut dari demontrasi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan DPD GMNI, di Kantor Bupati Kabupaten Halmahera Utara, 23 Februari 2023 kemarin.
Dalam aksi itu, Bupati Halmehera Utara mengancam sejumlah masa aksi dengan kata-kata yang tidak pantas sebagaimana dalam video yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.
“Laporannya terhadap Bupati Halmahera Utara sudah dimasukan langsung ke Sentra Pelanayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Malut,” kata Ketua DPD GMNI Malut, Nimrot Lasa saat ditemui awak media di Polda Malut, Senin (27/2/2023).
Nimrot menerangkan, bupati sempat mengeluarkan kata-kata kasar yang bernada ancaman seperti perintah membunuh maupun menyampaikan bahwa GMNI adalah bibit-bibit yang tidak baik. Menurutnya, ucapan tersebut tentunya memiliki unsur pidana.
“Secara organisasi kami merasa tersinggung. Ketersinggunangan ini juga secara nasional. Sebab itu kami membuat laporan ini agar bupati bisa diproses sesuai dengan aturan hukumn yang berlaku,” ungkapnya.
Nimrot mengaku, laporan ini sebelumnya sempat dibuat di Polres Halmahera Utara, namun pihaknya juga melaporkan ke Polda.
“Untuk laporan yang di Halut nanti akan kami buat surat untuk bisa dilimpahkan ke Polda,” akunya.
“Kepada bapak Kapolda, kami berharap agar kasus ini dapat diporses dan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Lanjutnya, GMNI secara kelembagaan juga bakal menyurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan tindakan bupati dua periode itu.
“Kemendagri juga harus memberikan sanksi kepada bupati,” tegasnya.
“Hari ini DPP GMNI juga sudah bersikap bahwa mereka juga mendukung laporan kami di Polda Malut. Bahkan laporan ini juga mendapat dukungan dari persatuan almuni secara nasional,” tandasnya.
Sementara, Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Malut, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil mengatakan, laporan DPD GMNI sudah diterima.
“Laporannya sudah diterima tadi,” ungkapnya.
Kabid Humas menjelaskan, laporan yang dimasukkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Malut masih dikaji untuk mengetahui kepastian pelimpahan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) atau Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
“Nanti dilihat apakah laporannya dilimpahkan ke krimsus ataukah krimum,” katanya.
Menurut Michael, semua laporan masyarakat yang masuk di insitusi Polri termasuk Polda Malut bakal ditangani secara serius sesuai dengan aturan hukum berlaku.
“Tetap ditangani, dan kalaupun cukup bukti akan dinaikkan dan kalau tidak cukup bukti akan dihentikan, ini semata untuk memberikan kepastian hukum,” tuturnya.
Untuk diketahui, dugaan pencemaran nama baik organisasi GMNI dan ancaman perintah membunuh diutarakan langsung Bupati Frans Manery kepada sejumlah massa aksi.
Dalam video yang sempat viral di media sosial itu, Bupati Frans Manery meluapkan kekesalannya terhadap para masa aksi dengan perkataan yang mengundang ancaman terhadap para demonstran.


Tinggalkan Balasan