TERNATE-pm.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate berhasil meringkus satu pemuda atas dugaan kepemilikan narkotika golongan satu jenis ganja.
Pemuda 18 tahun inisial HUH alias Ekal diringkus di Lingkungan Koloncucu, Kelurahan Toboleu Kecamatan Ternate Utara pada, Minggu 26 Maret 2023 sekira pukul 16:30 WIT.
Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin saat dikomfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Ternate setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Iya benar, Ekal diamankan setelah anggota tim mendapat laporan dari masyarakat,” ungkapnya, Senin (27/3/2023).
Selain terduga tersangka, tim juga mengamankan barang bukti berupa 3 sachet plastik bening berukuran sedang yang diduga narkoba jenis ganja dengan berat bruto 92.56 gram.
Lebih lanjut Wahyuddin menjelaskan, terduga tersangka diamankan saat hendak mengambil barang bukti di lokasi .
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Bakri Syahrudin menjelaskan, saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Perbuatannya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,”cetusnya.


Tinggalkan Balasan