MABA-pm.com, Polres Halamhera Timur akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan di Desa Gotowasi, Maba Selatan.

Kapolres Haltim, AKBP Setyo Agus Hermawan saat jumpa pers mengatakan, dasar pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan kasus pembunuhan tersebut, yakni laporan dengan nomor 05/10/2022/PolresHaltim/PolsekMaba.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjdi pada 29 Oktober 2022 dengan korban, Talib Muhid.

Kapolres kembali menguraikan kronologi kejadian pembunuhan tersebut. Saat itu di kebun miliknya, korban bersama ipar, adik dan keponakannya tengah mengolah kopra.

Saat terjadi penyerangan, adik, ipar dan keponakannya berhasil melarikan diri, sementara korban dibunuh pelaku.

“Pada saat oleh TKP kami menemukan beberapa barang bukti yakni anak panah, darah dan pohon pisang yang ditebas pelaku,” ungkapnya di gedung Tribat Polres Haltim, Senin (27/03/2023).

Lanjutnya, setelah 11 hari kejadian, Polres langsung mengeluarkan sprin sidik. Kasus tersebut kemudian statunya naik dari penyilidikan ke penyidikan.

Setelah penyelidikan selama kurang lebih 4 bulan, Polres Haltim memeriksa saksi sebanyak 16 orang saksi. Dari 16 orang saksi tersebut terdapat 2 orang yang ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan.

“Kemudian dari pengembangan dua pelaku tersebut kami mendapatkan tambahan dua lagi pelaku pembunuhan, sehingga ditetapkan tersangka menjadi empat orang pelaku pembunuhan di Desa Gotowasi,” terangnya.

Dua pelaku yang sudah ditangkap tersangka yakni SY, pria 41 tahun itu berprofesi sebagai petani, warga Desa Gaitoli, Maba. Pelaku ditahan pada 21 Maret 2023 kemarin.

Kemudian tersangka lainya berinsial AB (31) yang beralamat di Dusun Tukur-tukur Desa Dodaga, pekerjaan sehari-hari pelaku tersebut sebagai kasir di salah satu tokoh di Subaim. AB ditahan mulai pada 22 Maret 2023.

“Sementara dua tersangka lainya yang belum ditangkap hingga saat ini yakni AB dan OB, keduanya beralamat di Dusun Tukur-tukur Desa Dodaga,” ujarnya.

Motif pembunuhan sadis itu terungkap karena ada unsur dendam.

“Adanya unsur dendam sendiri itu berkaitan dengan kasus pembunuhan di Waci pada 2019. Karena salah satu keluarga pelaku (pembunuhan gotowasi) juga dipidana, sehingga ditahan di lapas Ternate. Unsur dendam memicu muncul niat pembalasan dengan cara melakukan pembunuhan kepada masyarakat Maba Selatan,” ujarnya.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan, kempat pelaku tersebut berkumpul di Dusun Tukur-Tukur dengan alasan melakukan pencarian kayu Gaharu. Ternyata mereka sedang merenankan pembunuhan.

“Mereka melakukan perjalanan menggunakan mobil Avanza Putih dari Dusun Tukur-Tukur menuju jalan Gotowasi. Saat sampai di lokasi para pelaku mengintai orang-orang yang ditemui di lokasi,” bebernya.

Diungkapkan, otak perencanaa pembunuhan adalah pelaku OB yang mengajak ketiga rekannya untuk balas dendam dengan menghibis nyawa warga yang ditemui.

Diawali dengan teriakan manyele, korban diserang menggunakan parang, panah dan tombak. Korban Talib Muhid mengalami luka parah d ibagian tangan, punggung yang menyebabkannya meninggal dunia.

“Barang bukti yang diamankan yakni baju korban, Handhpone pelaku, alat yang dipakai pelaku; panah dan potongan batang pisang,” tandasnya.

Pasal yang ditetapkan terhadap pelaku yakni Pasal 338 atau pasal 340 junto pasal 55 ayat 1 KUHPPidana dengan ancaman hukuman penjara se umum hidup atau hukuman maksimal, hukuman mati.