SOFIFI-pm.com, Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas pembangunan Masjid Raya Sofifi (Shafful Khairat) senilai Rp47 miliar terus disorot praktisi hukum, Agus Salim R. Tampilang.

Pasalnya, Agus kembali mendesak Aparah Penegak Hukum (APH) dalam hal ini penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Malut segerah memanggil dan memeriksa oknum-oknum yang diduga kuat terlibat dalam pembangunan Masjid Shafful Khairat.

Agus yang saat ditemui media ini di Ternate, Sabtu (8/5/2023) mengatakan, penyidik tidak mesti tinggal diam karena dari usai pembangunan masjid yang sumber anggarannya melalui APBD-P Tahun 2021 itu, karena ada indikasi penyalahgunaan kewanangan mulai mencuat ke publik.

Kata dia, hal itu dikuatkan dengan temuan BPK 2022 yang tercantum jelas, mulai dari proses awal tender paket proyek untuk memenangkan PT Anugerah Lahan Baru (ALB), sudah terjadi kong kalikong antara kepala BPBJ, Pokja dan Dinas PUPR.

Ia menegaskan, penyidik Kejati maupun Polda Malut dapat menjadikan temua BPK ini sebagai pintu masuk penyelidikan, agar bisa diketahui siapa-siapa saja aktor yang terlibat dalam dugaan korupsi salah satu mega proyek Pemprov Malut tersebut.

“Sudah berulang-ulang kali masalah ini diangkat oleh media. Saya kira penegak hukum sudah harus bertindak tanpa menunggu laporan. Untuk membuat kasus ini menjadi terang, Ketua Pokja I, Hasan Tarate dan mantan Kepala BPBJ, Saifuddin Djuba (Sekarang Kepala Dinas PUPR) harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

“Karena patut diduga Pokja dan BPBJ tidak profesional dan hal seperti ini bukanlah masalah mal administrasi, sehingga penyidik tidak perlu memeriksa,” sambungnya.

Sekadar diketahui pembangunan Masjid Raya Sofifi lanjutan (tahun jamak) tahun 2021 tersebut dilaksanakan PT ALB (Anugerah Lahan Baru) berdasarkan surat perjanjian Nomor: 600.640/SP/DPUPR-MU/APBD/MY/CK/ FSK.01/2020 tanggal 10 Desember 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp47.987.163.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 334 hari kalender, terkitung sejak 14 Desember 2020 sampai 13 November 2021.

Masjid Raya Shafful Khairat, Sofifi, telah dinyatakan selesai dibangun pasa 2021 lalu dan diserahterimakan dengan berita acara serah terima (BAST) pertama Nomor: 660.640/PHO/DPUPR-MU/APBDMY/CK/ FSK.01/2020 tanggal 8 November 2021.

Pembayaran pekerjaan telah dilakukan sebesar Rp47.987. 163.060,00 (100 persen) dengan SP2D terakhir Nomor:01041 SP2D-LSSILPA/BPKAD/II/2022 tanggal 11 April 2022.