TOBELO-pm.com, Entah apa yang merasuki kinerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II B Tobelo, Halmahera Utara (Halut) hingga menabrak aturan operasi pelayaran.

KUPP Kelas IIB Pelabuhan Tobelo disenyalir memberi izin pelayaran kepada kapal rongsokan atau tidak layak lagi berporasi dan rentan terhadap kecelakaan.

Ini dilihat dari masih beroperasinya kapal penunpang KM Dua Putra Kaledupa GT 78 No 654 / LLN, padahal kondisinya sangat tidak memungkinkan lagi untuk beroperasi.

Kondisi itu selalu dikeluhkan para penumpang kapal rute Tobelo-Loloda Kepulauan tersebut.

Mirisnya lagi, saat berlayar, tiga unit mesin alkon dihidupkan secara bergantian dalam kurun waktu 1×24 jam untuk menghisap lalu membuang air dari dalam kapal. Aktivitasi itu terus dilakukan hingga tiba di rute yang dituju.

Kondisi tersebut diduga akibat kebocoron hebat terjadi pada badan kapal yang berbahan dasar kayu tersebut. Bahkan, sebagian badan kapal tersebut telah lapuk dan rusak.

“Kapal tersebut mengalami kebocoran yang cukup parah, sehingga ketiga mesin terpaksa aktif untuk menjaga air masuk ke dalam kapal. Jika mesin alkon itu tidak aktif selama beberapa jam, maka menyebabkan air dapat meluap dan terancam menenggelamkan kapal,” ujar salah satu penunpang kepada wartawan media ini, Selasa (18/4/2023).

Sementara itu, sesuai amatan wartawan di lapangan pada Senin, 17 April 2023, KM Dua Putra Kaledupa yang berlabu dipelabuhan Tobelo itu mesin alkon nya terus dioprasikan. Hal itu diduga sebagai langka antisipasi menjaga air masuk ke dalam badan kapal tersebut.

“Mesin alkon ada tiga, tapi dipakai gantian,” kata Fikar, salah satu ABK KM Dua Putra Kaledupa begitu disembangi wartawan media ini.

Disentil terkait hidupnya mesin alkon selama 1×24 jam, Fikar memilih enggan berkomentar panjang.

Menurut informasi yang diperoleh, kapal tersebut selalu dioperasikan karena diduga di back up oknum-oknum (KUPP) Kelas I Tobelo yang doyan cari untung.

Sementara, sesuai regulasi, kapal yang tak layak kemudian dipaksa beroperasi itu melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran maupun peraturan direktorat jenderal terkait.

Di mana setiap kapal yang tak layak harus dilakukan docking (pengedokan kapal). Aturan pengedokan kapal sendiri tertuang dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/I/4/DJPL-14 tentang Pengedokan (Pelimbungan) Kapal Berbendera Indonesia.

Aturan tersebut mewajibkan pemimpin kapal untuk memelihara dan merawat kapalnya sesuai dengan persyaratan keselamatan kapal. Peraturan itu juga mengharuskan setiap jenis kapal melakukan pengedokan (pelimbungan) sesuai dengan jadwal yang ditentukan untuk pelaksanaan pemeliharaan dan pemeriksaan kapal.

Selain itu, tindakan KUPP Pelabuhan Kelas IIB Tobelo juga bertentangan dengan kampanye keselamatan pelayaran dari Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bagi setiap kapal yang berlabu di pelabuhan.