TERNATE-pm.com, Penyidik Satreskrim Polres Ternate menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan mafia atau penimbunan BBM jenis solar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Kamis 25 Mei 2023 kemarin.
Ketiga tersangka masing-masing Yonas Waery, M. Rizak Pelu dan Aswad Hasan serta barang bukti berupa 450 liter bahan bakar solar dan Satu unit kendaraan R6 merek Mitsubishi truk tangki BBM milik PT Maluku Indah.
Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Prakoso mengatakan untuk kasus penimbunan BBM, perkara tersebut ditangani sejak 2022 lalu, namun memang membutuhkan proses pemeriksaan saksi-saksi yang cukup lama.
“Akhirnya pada Kamis kemarin sudah kami lakukan pelimpahan tahap II,” ujarnya, Jumat (26/5/2023).
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan ketiga tersangka ini terbukti melakukan tindak pidana penimbunan BBM, karena sesuai hasil pengembangan anggota, ditemukan barang bukti dari tersangka alias Aswad terdapat 600 liter solar di dalam truk tanki.
“Olehnya atas perbuatan para pelaku atau tersangka dikenakan Pasal 55 UU Migas dirubah Pasal 40 UU cipta kerja dengan ancaman kurungan 6 tahun,” jelasnya.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaiful Anwar membenarkan pelimpahan tersebut. Menurutnya, penyidik Satreskrim Polres Ternate telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Tersangka atas nama YW, RP dan AH agar ditahan.
“Betul kemarin telah dilakukan penyerahan barang bukti dan Tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ungkapnya.
Dia menyebut, barang bukti yang diserahkan itu berupa uang tunai sebesar Rp250.000, ribu, Satu unit kendaraan R6 merk Mitshubisi truck tangki No. Pol: DG 8267 KC, Satu lembar STNK DG 8267 KC dan Satu lembar surat keterangan hasil pengujian Metro.510.6/0820/11/2021/UPTD.
“Dalam waktu dekat kita juga akan melengkapi berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate,” pungkasnya.
Diketahui, terungkapnya kasus ini bermula saat Tim Satgas Sabtu 27 Agustus 2022 mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Tanah Raja, Ternate Tengah. Bahwa ada kegiatan penyalahgunaan BBM jenis Solar setelah itu tim menuju ke TKP tersebut kurang lebih sekitar 09.30 WIT, tim menemukan sebuah mobil tangki yang berisikan minyak solar dengan No. Pol: DG 8267 KC kemudian tim mengecek di tangki mobil yang tidak layak pakai didalamnya berisikan minyak solar.
Dari situ diamankan tiga pelaku tersebut. Kemudian menurut pengakuan Aswad bahwa baru selesai pengisian BBM Solar ke drum sebanyak 150 liter, dari drum ke tangki mobil yang tidak layak pakai menggunakan mesin alcon dan sebelumnya di tangki tersebut terdapat minyak solar kurang lebih 450 liter jadi total di dalam tangki tersebut berisi 600 liter.


Tinggalkan Balasan