TERNATE-pm.com, Aparat Penegak Hukum (APH) kembali didesak melidik temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap delapan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara.
Sesuai LHP BPK :13/LHP/XIX.TER/12/2022. 29 Desember 2022, delapan paket proyek yang bersumber dari dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), terdapat sejumalah masalah, mulai dari pekerjaan yang kekurangan volume, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Dan, tidak sesuai pemberian perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Praktisi Hukum, Agus Salim R Tampilang mengatakan, seharunya temua dari lembaga audit negara itu diseriusi pemerintah provinsi dalam hal ini Dinas PUPR Malut.
Dirinya juga menyebut gubernur yang direkomendasikan BPK untuk memberi perintah kepada Kepala Dinas PUPR Malut dan Panitia Pembuat Komitmen (PPK) tiap-tiap paket harusnya sudah ada progres. Baik itu penghitungan potensi kelebihan bayar maupun pengembalian.
Agus menuturkan, jika temuan tersebut didiamkan bakal menyebabkan kerugian keuangan negara, karena proyek dana pinjaman itu untuk pembangunan infrastruktur.
“Kalau ada ada penyimpangan dana atau kelebihan pembayaran ini berarti ada duggan tindak pidana korupsi di dalamnya,” ungkap Agus kepada jurnalis poskomalut.com, Rabu (5/7/2023).
Agus menyatakan, seharusnya APH segera mengambila langkah menyelidiki temuan tersebut sebagai upaya penindakan dan penyelamatan uang negara dari pejabat korup.
“Mega proyek yang beraroma korupsi ini jangan ditutupi. APH harus menyelidiki ini, karena ini ada unsur pidananya,”cetusnya.
Selain itu, Agus juga meminta kepada Plt Kadis PUPR, Daud Ismail segera menuntaskan temuan tersebut. Meski Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di masa kepala dinas sebelumnya, yakni Saifudin Juba.
“Jadi kalau ada pengembalian segera menyetor kepada negara, karena ada batas waktu tertentu. Kalaupun batas waktunya lewat maka APH harus bertindak tanpa menunggu laporan resmi,”tegasnya.
“Kan ada intelejen, berfungsi untuk melakukan pengumpulan data dalam penyelidikan, bukan hanya menunggu laporan,” sambungnya.
Diketahui, total anggaran delapan paket pekerjaan yang disepakati pemerintah Provinsi Maluku Utara PT SMI Persero pada 30 Agustus 2020 sebesar Rp314.505.000.000,00-,.
Di mana BPK menemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, dan pemberian perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan pada delapan paket belanja modal Jalana Irigasi dan Jaringan (JIJ) yang menggunakan pinjaman dari PT SMI tidak sesuai ketentuan sebesar Rp117.830.627.339,44-,.
Sebelumnya, pada TA 2021 dan TA 2022 (s.d. Oktober 2022), Pemerintah Provinsi Maluku Utara realisasikan Belanja Modal JIJ masing-masing sebesar Rp319,146.662.578,98 dan Rp256.600,343.392,79 atau 54,21% dan 100,11% dari anggaran masing-masing sebesar Rp588.758,064.627,00 dan Rp256.322.982.268,00-,.
Adapun dalam perjanjian pinjaman pembiayaan dari PT SMI (Persero) memberikan batasan dan aturan mengenai hal-hal yang dilarang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku Utara selama masa pembiayaan. Antara lain melakukan perubahan kontrak dengan pelaksana kegiatan yang menyangkut perubatan atas biaya dan/atau jangka waktu penyelesaian kontrak tanpa persetujuan tertulis dari PT SMI (Persero).
Sesaui hasil pemeriksaan BPK, delapan pekerjaan dikenakan denda keterlambatan dengan total nilai Rp94.371.523.167,27-,. Dari delapan paket itu juga terdapat lima item pekerjaan kekurangan volume senilai Rp1.903.511.202,32-,. Sementara, tiga paket pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp21.555.592.969,85-,.


Tinggalkan Balasan