TERNATE-pm.com, Pemerintah Kota Ternate memastikan kebijakan efisiensi tidak berdampak pada pemenuhan hak Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Ini disampaiakan Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly kepada awak media beberapa waktu lalu.
Samin menjelaskan, kebijak Pemerintah Pusat juga tidak mengharuskan pemerintah kota mengambil langkah memecat atau berhentikan PTT.
“Pemerintah kota jamin hak-hak kepegawaian itu normal. Bahkan, sampai tidak ada pemberhentian PTT. Gaji PTT pun lancar. Nanti cek saja,” kata Samin.
Ia menambahkan, jumlah PTT di Kata Ternate yang sudah menerima SK sesuai data BKPSDM 3.800 orang. Dari jumlah itu, 2.200 orang sudah mengikuti tes PPPK tahap I.
Direncanakan 1.800 orang lagi akan mengikuti tes tahap II nanti.
“Alhamdulillah hampir 90 persen sudah ikut tes. Semoga kebijakan pemerintah pusat ini kemudian didukung pemerintah daerah memberi kejelasan status mereka sebagai aparaturs sipil negera ke depan,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan