poskomalut, Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Halmahera Timur (Haltim) mengecam keras kecelakaan kerja di lingkungan operasional PT Arumba yang memakan korban jiwa.

Korban diketahui berinisial ET, warga Desa Ekorino, Wasile Selatan, Halmahera Timur.

Insiden ini bukan yang pertama, melainkan kejadian berulang kali. Sebelumnya, insiden serupa juga terjadi di area jalan hauling kilometer 18 milik PT Arumba Jaya Perkasa pada Januari 2026.

Kondisi itu menunjukkan adanya kelalaian serius dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) PT Arumba.

Insiden terbaru merenggut nyawa pekerja, menjadi bukti nyata bahwa keselamatan kerja belum menjadi prioritas utama.

Peristiwa itu juga menambah daftar panjang kasus fatality di perusahaan tersebut.

Menurut Pemuda Muhammadiyah, situasi itu tidak bisa ditoleransi. Juga tidak boleh terus-menerus dianggap sebagai risiko biasa dalam aktivitas industri.

Ketua PDPM Haltim, Julfikram Hi. Idris melalui Wakil Ketua Energi dan Sumber Daya Mineral, Riskam Hapsi PM menilai, pembiaran terhadap insiden terus berulang merupakan bentuk kegagalan kolektif, baik dari pihak perusahaan maupun lembaga pengawas. Termasuk DPRD.

Riskam menegaskan, jika DPRD tetap diam dan tidak mengambil langkah konkret, patut dipertanyakan komitmen lembaga tersebut sebagai representasi rakyat.

“Keselamatan pekerja adalah harga mati. Setiap kelalaian, setiap pembiaran, dan setiap sikap diam adalah bentuk pengkhianatan terhadap kemanusiaan,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).

“Kami akan terus mengawal persoalan ini dan tidak akan ragu untuk mendorong langkah-langkah lanjutan, termasuk mobilisasi aksi, apabila tidak ada tindakan nyata dari pihak-pihak terkait,” sambungnya.

Adapun beberapa desakan PM terhadap DPRD Haltim;

  1. Segera memanggil manajemen PT Arumba melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka
  2. Membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut rangkaian kecelakaan kerja
  3. Menggunakan kewenangan politiknya untuk memberikan sanksi atau merekomendasikan penghentian sementara aktivitas operasional jika ditemukan pelanggaran serius
  4.  Tidak berlindung di balik prosedur formal, tetapi menunjukkan keberpihakan nyata terhadap keselamatan rakyat pekerja.