poskomalut, Praktik dugaan investasi bodong kembali menyasar masyarakat di Kota Ternate, Maluku Utara.
Kali ini melibatkan PT Pendanaan Gotong Royong yang berhasil meraup keuntungan ratusan juta dari dua korban.
Dua korban yang sudah mengajukan laporan ke polisi yakni, Dian Sari Madia dengan total kerugian Rp245,500 000 sebagai pemodal. Dan, Irfa Daud total kerugian Rp200 juta.
Keduanya kemudian melayangkan somasi terhadap Ouner investasi bodong, Fitri Puspita Hapsari lewat kuasa hukum Bahtiar Husni.
“Kami melayangkan somasi kepada Fitri Puspita Hapsari yang kita kenal kemarin dengan perkara Karapoto. Yang bersangkutan melakukan praktik yang sama dengan membuka investasi dan mengambil uang korban,” kata Bahtiar Husni saat jumpa pers di kantor YLBH Maluku Utara, Selasa (7/4/2026)..
Bahtiar mengaku sudah menerima informasi bahwa laku mantan terpidana kasus Karopoto itu sudah banyak memakan korban.
“Namun, yang baru melaporkan ke kami itu dua orang sebagai klein ,” tuturnya.
Lanjut Bahtiar menjelaskan, keuntungan yang diimingi pelaku kepada korban masih sama. Dua kali lipat dari modal yang didepositkan korban.
Tawaran itu membuat masyarakat makin tergiur. Modal ratusan juta pun sudah diserahkan kepada Fitri dengan tanda terima yang jelas.
Penyerahan, kata Bahtiar, terjadi pada Desember 2025 dan Januari 2026 dengan nilai bervariasi yang diterima pelaku.
“Setelah kasih, korban tidak menerima apapun dari yang bersangkutan (pelaku),” jelasnya.
Bahtiar berharap, polisi memberi atensi terhadap kasus yang dilaporkan ke Polres Ternate.
Bahtiar juga meminta Polres Ternate membuka kembali posko pengaduan korban investasi bodong.
Direktur YLBH Maluku Utara itu menyatakan, pihaknya akan mengecek ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kalaupun ini tidak terdaftar dan barkot yang dicek tidak terbaca ini adalah tindak pidana yang dilakukan Fitri,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan