poskomalut, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali meringkus seorang RP alias Reyhan diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di Kota Ternate.
Penangkapan dilakukan Tim Unit 3 Ditresnarkoba Polda Maluku Utara setelah menerima laporan masyarakat ada penyalahgunaan narkoba.
Remaja 18 tahun itu diringkus di Kelurahan Kampung Makassar Timur, Ternate Tengah, Kota Ternate bersama ratusan barang bukti.
Dirresnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bobby P Marpaung menyebut, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat melaporkan seseorang pria diduga menguasai dan memiliki narkotika di Kampung Makassar Timur.
“Tim bergerak menuju area tersebut untuk melakukan monitoring terhadap aktivitas yang dicurigai,” kata Kombes Pol Bobby P Marpaung saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (30/4/2026).
Lebih lanjut anggota melakukan pemantauan lokasi, terduga pelaku sedang duduk santai di depan teras rumah. Anggota langsung menangkap pelaku.
Hasil pemeriksaan anggota temukan sebanyak 217 sachet ganja dengan berat bruto 282 gram, disimpan dalam tas dan disimpan dalam lemari.
“Barang bukti langsung diamankan bersama terduga pelaku untuk dibawa ke kantor,” jelasnya.
Kemudian, satu buah tas ransel hitam dan satu HP merek Realme biru milik terduga pelaku.
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk mengungkap peredaran narkoba, tentu sekecil apapun informasi dari masyarakat sangat berharga dan bisa lapor ke kami jika mengetahui peredaran narkoba,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan