poskomalut, Aliong Mus dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Taliabu di Pengadilan Tipikor PN Ternate, Senin (26/5/2026).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dipimpin Ketua Majelis Hakim Kadar Noh.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Mantan Bupati Taliabu dua periode itu untuk mengungkap pihak yang berada di balik proyek senilai Rp17,5 miliar bersumber dari APBD 2023.

Aliong mengakui bahwa pembangunan ISDA merupakan ide dirinya bersama beberapa kepala perangkat daerah.

“Terkait pembangunan ISDA ini memang adalah ide saya. Beberapa kepala perangkat daerah pernah melakukan pertemuan di Jakarta untuk membahas teknis pembangunan ISDA seperti apa,” katanya di hadapan majelis.

Saat dicecar soal aliran dana Rp2 miliar lebih yang disebut dalam dakwaan mengalir kepadanya, Aliong membantah.

“Saya tidak pernah menerima sama sekali aliran dana dari pembangunan ISDA,” ujarnya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.

“Saya tidak tahu perusahaan apa yang mengerjakan proyek pembangunan gedung ISDA. Saya baru mengetahui ada masalah dalam proses pekerjaan ini setelah diperiksa tim penyidik di Kejati Maluku Utara,” terang Aliong.

Menanggapi keterangan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh mengingatkan saksi agar berkata jujur.

“Kami minta agar saudara saksi berkata jujur, sebab benang merah dari beberapa keterangan saksi sudah kami terima,” kata Kadar.

Kuasa hukum terdakwa Yopi, Abdullah Ismail, menyebut keterangan Aliong perlu diperjelas.

Menurutnya, dalam dakwaan uang tersebut diserahkan kepada staf Aliong bernama Haris dan Dewi.

“Kami meminta agar dua orang ini dihadirkan sebagai saksi agar bisa dikonfrontir, apakah uang itu diserahkan kepada Aliong atau berhenti pada dua staf tersebut,” tegas Abdullah.

Sidang akan dilanjutkan Rabu, 3 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Sebelumnya, Kejati Malut sudah menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka. Dalam perkara ini, tiga orang lain juga sudah berstatus terdakwa.

Yakni, YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayitno mantan Kadis PUPR Taliabu, dan MPR alias Melanton selaku pelaksana kegiatan.

Mag Fir
Editor