poskomalut, DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah tantang DPR RI dan Kementerian ESDM segera cabut Izin Usaha Pertambangan PT Halmahera Sukses Mineral (HSM).
Desakan ini buntut penjarahan hutan 234,04 hektare di Halmahera tanpa persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKH).
Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM Usman Mansur sebut kasus PT HSM jadi ujian wibawa hukum.
“Ini bukan pelanggaran administratif biasa. Negara berani hadapi korporasi besar atau masuk angin?,” tegasnya, Jumat (19/6/2026).
Aktivitas ilegal PT HSM memicu terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025.
Merujuk regulasi, dengan tarif denda nikel Rp6,5 miliar per hektare, PT HSM wajib bayar denda administratif Rp2,27 triliun.
Bagi IMM, nilai fantastis itu bukan alasan DPR dan ESDM untuk kompromi.
“Denda itu bukti betapa masifnya kejahatan lingkungan di depan mata pembuat kebijakan,” kata Usman.
“Berani tidak cabut IUP sekarang? Jangan sampai Rp2,27 triliun cuma jadi alat damai agar perusahaan tetap operasi,” sambungnya.
Usman pertanyakan lolosnya tambang ilegal skala besar tersebut.
“Kenapa bisa melenggang bebas babat ratusan hektare sebelum ada tindakan? Ini bukan operasi senyap. Ada mobilisasi alat berat, pengerukan produksi masif,” tegasnya.
“Kalau DPR dan ESDM tidak berani cabut izin, patut dicurigai ada apa di balik ini,” tambah Usman.
DPP IMM ingatkan publik intens mengawasi dugaan perusakan lingkungan di Halmahera.
“Jika penegakan hukum berhenti di denda, negara terkesan legalkan perusakan lingkungan asal korporasi sanggup bayar. “Sementara ruang hidup rakyat Maluku Utara dikorbankan sistematis,” tutupnya.



Tinggalkan Balasan