poskomalut, Persoalan rumah tangga berujung laporan polisi melibatkan ibu Bhayangkari kembali terjadi di Maluku Utara.
Ita Nurliyanti, seorang Ibu Bhayangkari di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), mengaku menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan suaminya, TM alias Tri.
Tri diketahui merupakan anggota Polres Halmahera Selatan. Ita telah melaporkan suaminya ke Polres Halmahera Selatan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2026/SPKT, tertanggal 2 Juni 2026.
Dalam laporan tersebut, Ita mengadukan dugaan KDRT sekaligus dugaan perselingkuhan yang disebut dilakukan oleh suaminya.
Ita mendatangi Polres Halmahera Selatan untuk meminta perlindungan hukum sekaligus mendorong agar laporan yang dibuatnya dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Ita, dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya menjadi salah satu persoalan yang kemudian memicu konflik dalam rumah tangga hingga berujung pada dugaan kekerasan.
“Saya sudah buat laporan ke Satreskrim Polres Halsel terkait KDRT yang dilakukan oleh suami saya. Untuk itu, saya meminta agar secepatnya diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ita, Kamis (27/8/2026).
Selain dugaan KDRT, Ita juga melaporkan dugaan hubungan suaminya dengan perempuan lain.
Persoalan tersebut, kata dia, turut memperburuk kondisi rumah tangganya.
Ita mengaku rumah tangganya bersama TM sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut membuatnya memilih untuk mengakhiri pernikahan melalui proses perceraian.
“Saya ingin bercerai dengan suami saya, tapi terkesan dipersulit,” ungkapnya.
Ita berharap aparat kepolisian dapat menangani laporan tersebut secara transparan, profesional dan berkeadilan.
Ia juga meminta proses hukum tetap dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyudi Hermawan, membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurut Wahyudi, perkara itu saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait.
“Sudah periksa korban dan saksi sebanyak dua orang, termasuk terlapor,” kata Wahyudi singkat.



Tinggalkan Balasan