poskomalut, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ternate menegaskan bahwa tarif masuk Pelabuhan Penyeberangan Bastiong memiliki dasar hukum. Bukan merupakan biaya parkir.
General Manager ASDP Cabang Ternate, Erlisetya Wahyudi, menjelaskan hal tersebut saat ditemui di Ternate, Rabu (28/10/2026).
Ia mengatakan, tarif masuk diberlakukan bagi pengguna jasa yang memasuki kawasan pelabuhan tanpa melakukan penyeberangan.
Termasuk orang yang mengantar atau menjemput penumpang serta pengguna jasa pejalan kaki tidak menyeberang.
Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor KD.40/OP.404/ASDP-2024.
Berdasarkan data yang disampaikan pihak ASDP, tarif orang pengantar atau penjemput sebesar Rp5.000.
Sementara itu, tarif kendaraan Golongan I sebesar Rp3.000, Golongan II dan III Rp4.000, Golongan IV Rp7.000, Golongan V Rp8.000, Golongan VI Rp10.000, Golongan VII Rp21.000, dan Golongan VIII Rp28.000.
Erlisetya menjelaskan, pengguna jasa yang melakukan penyeberangan telah membayar tiket penyeberangan sehingga tidak seharusnya kembali dikenakan tarif masuk pelabuhan.
Ia menambahkan, penerapan tarif tersebut merupakan bagian dari pengaturan akses masuk kawasan pelabuhan.
ASDP juga berencana menata kembali sistem gerbang masuk agar pelayanan lebih tertib, terutama karena kapasitas pelabuhan masih terbatas dan saat ini sedang dilakukan renovasi.
Setelah pekerjaan renovasi selesai, ASDP berencana memasang papan informasi tarif agar pengguna jasa dapat mengetahui ketentuan biaya yang berlaku.
Erlisetya mengimbau masyarakat untuk menanyakan langsung kepada petugas apabila menemukan ketidaksesuaian tarif. Pengaduan juga dapat disampaikan kepada supervisi di lapangan, kantor ASDP, atau melalui layanan 191. (SRI)



Tinggalkan Balasan