MABA-PM.com, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) tahun 2018-2019 ditemukan masih terdapat tumpukan utang dari pihak ketiga.
Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara, Enda Nurhayati, mengaku LHP BPK baik di tahun 2018 hingga 2019 masih ada tunggakan. Namun, tunggakan tersebut bukan dari SKPD melainkan pihak ketiga dalam hal ini kontraktor.
“Untuk LHP BPK 2018-2019 masih ada tunggakan. Dan itu pada kontraktor-kontraktor,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/3/2021).
Tunggakan diakibatkan maraknya kontraktor musiman, membuat penumpukan tunggakan pada LHP 2018-2019 yang hingga saat ini belum diselesiakan.
“Itu yang menjadi permasalahan LPH BPK dari 2018-2019,” tuturnya.
Selain itu, yang menjadi kendala dalam menyelesaikann LHP BPK dari 2018-2019 adalah mencari para kontoraktor. Pasalnya, kontraktor-kontraktor tersebut hingga saat ini sudah tidak aktif lagi.
“Kontraktor-kontraktor ini semacam musiman saja, karena ada CV yang tidak ada modal dilakukan pekerjaan menunggu pencairan. Setelah itu sudah tidak dapat proyek akhirnya gulung tikar,” tandas Enda.
Meski begitu, dirinya tidak menyebutkan berapa jumlah dana dan nama kontraktor yang masih menunggak pada tahun-tahun sebelumnya.
“Besaranya pun saya tidak bisa sebutkan, akan tetapi namanya utang negara harus diselesaikan,” terangnya
Enda mengaku, LHP BPK tahun 2018-2019 pihak ketiga, saat ini sudah mulai berkurang.
“Walupun begitu tetapi sudah ada yang cicil-cicil, untuk melunasi tunggakan mereka,” akunya.
Diketahui, LHP BPK tahun 2020, saat ini masih dalam tahap pendahuluan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK beberapa pekan kemarin.
Penulis : IkamIEditor : Ra





Tinggalkan Balasan